Payakumbuh |Portalpcvnews net — Pasca mendatangi Mapolres Payakumbuh untuk mendesak kepolisian segera memproses laporan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan yang telah dilaporkan sejak tahun 2025, perwakilan masyarakat Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luak, Kabupaten Lima Puluh Kota, kembali meminta agar kasus tersebut segera dituntaskan.
Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen adat dan tanda tangan yang disebut berdampak pada hilangnya hak seorang warga atas tanah dan rumah setelah adanya proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri Payakumbuh.
Salah seorang pelapor, Yakubis, berharap pihak kepolisian memberikan perhatian dan segera menindaklanjuti laporan yang telah mereka sampaikan.
“Saya berharap pihak kepolisian segera tanggap dengan kasus yang menimpa warga Sungai Kamuyang yang menjadi korban eksekusi. Sebagai pelapor, kami berharap kepolisian bisa memproses kasus ini secepatnya,” ujar Yakubis.
Menurutnya, laporan dugaan pemalsuan surat dan tanda tangan tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Payakumbuh pada 22 April 2025.
Dalam kronologi laporan yang disampaikan, sekitar tahun 2022, pihak pelapor memperoleh informasi dari keponakannya, Anton, mengenai adanya dokumen ranji kaum yang diklaim sebagai Ranji Dt. Paduko Sinyato, serta sejumlah dokumen yang disebut berkaitan dengan kepemilikan tanah kaum.
Setelah dokumen tersebut diperlihatkan, pihak pelapor kemudian melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap tanda tangan pihak-pihak yang seharusnya berwenang dalam pembuatan ranji.
Dari hasil pemeriksaan internal yang mereka lakukan, pelapor menduga terdapat sejumlah tanda tangan yang tidak sesuai dengan tanda tangan pihak yang bersangkutan.
Pelapor menduga tanda tangan tersebut kemudian digunakan dalam penyusunan dokumen ranji baru yang disebut-sebut sebagai Ranji Kaum Dt. Paduko Sinyato.
“Padahal, ranji asli kaum tersebut telah hilang sejak lama, bahkan sebelum meninggalnya pembawa gelar terakhir Dt. Paduko Sinyato,” demikian uraian dalam laporan tersebut.
Pelapor juga menyampaikan bahwa saat ini kaum Dt. Paduko Sinyato disebut telah punah baris, sehingga tidak lagi terdapat ranji asli yang dapat dijadikan pembanding.
Menurut pihak pelapor, persoalan tersebut bukan hanya menyangkut administrasi dokumen, tetapi juga berpotensi menimbulkan persoalan adat, sosial dan sengketa hak atas tanah maupun warisan di kemudian hari.
Mereka menilai kejelasan mengenai keabsahan dokumen tersebut sangat penting, terutama karena dokumen adat memiliki kedudukan penting dalam kehidupan masyarakat Minangkabau.
Atas dasar itu, perwakilan masyarakat Sungai Kamuyang meminta Polres Payakumbuh memberikan kepastian terhadap tindak lanjut laporan yang telah mereka sampaikan.
Mereka berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga persoalan yang telah berlangsung sejak beberapa tahun terakhir mendapatkan titik terang.(P)


