Mahfud MD Nilai Ada Potensi Pelanggaran HAM dalam Kasus Roy Suryo Cs Terkait Isu Ijazah Jokowi

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Jakarta, Portalpcvnews.net — Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, menilai terdapat potensi pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan perkara dugaan fitnah dan pencemaran nama baik yang menjerat Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Rismon Sianipar terkait polemik keaslian ijazah Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.

Mahfud menegaskan bahwa tuduhan fitnah hanya dapat dibuktikan secara sah apabila pihak yang merasa dirugikan menunjukkan bukti utama, yakni ijazah asli yang dipersoalkan. Tanpa kehadiran dokumen autentik tersebut, menurutnya, dasar hukum untuk menjerat pihak yang mempertanyakan keaslian ijazah menjadi lemah.

“Ijazah itu asli atau tidak, tidak bisa dibicarakan secara identik tanpa pembuktian. Pertanyaannya sederhana: asli atau tidak, mana aslinya? Karena inti persoalannya adalah keaslian ijazah itu,” ujar Mahfud dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Mahfud MD Official, Selasa (16/12/2025).

Ia menjelaskan bahwa prinsip “siapa yang mendalilkan harus membuktikan” memang dikenal dalam hukum perdata, namun asas tersebut juga berlaku dalam hukum pidana secara proporsional. Dalam konteks ini, apabila seseorang dituduh melakukan fitnah atas suatu dokumen, maka pihak yang dituduh balik berhak meminta pembuktian atas keaslian dokumen tersebut.

“Jika dikatakan ini palsu dengan indikasi tertentu, maka jawabannya sederhana: tunjukkan yang asli. Itu bagian dari pembuktian. Dalam pidana, mekanismenya juga demikian,” jelas Mahfud.

Lebih lanjut, Mahfud menyoroti peran jaksa penuntut umum sebagai representasi negara. Ia menilai jaksa seharusnya aktif dan berani menghadirkan bukti autentik dalam perkara yang menyangkut kepentingan publik dan legitimasi negara.

“Jaksa harus mewakili negara untuk mencari dan menghadirkan yang asli. Jika tidak ada, hakim seharusnya berani menyatakan bahwa perkara ini tidak memiliki dasar hukum yang cukup,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa hakim memiliki kewenangan untuk meminta jaksa membuktikan unsur-unsur dakwaan, termasuk pasal-pasal yang digunakan seperti Pasal 1310 dan 1311 KUHP serta ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Mahfud menilai tidak adil apabila Roy Suryo dan pihak lainnya langsung dituding melakukan fitnah tanpa adanya pembuktian atas keaslian ijazah yang menjadi pokok perkara.

“Tidak adil jika aslinya tidak pernah ditunjukkan, tetapi orang langsung dituduh memfitnah. Ini persoalan serius dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Bahkan, Mahfud memperingatkan bahwa pemaksaan penerapan pasal-pasal pidana, termasuk merujuk pada UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan UU ITE, berpotensi menimbulkan pelanggaran HAM.

“Kalau dipaksakan seperti itu, ini bisa masuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia,” kata Mahfud.

Ia menegaskan bahwa isu tersebut bukan semata-mata menyangkut individu-individu yang sedang diproses hukum, melainkan berdampak luas terhadap masa depan demokrasi dan supremasi hukum di Indonesia.

“Ini bukan hanya soal Roy Suryo, Dokter Tifa, atau Rismon. Ini soal masa depan bangsa dan bagaimana hukum ditegakkan secara adil dan beradab,” pungkasnya.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar