Tapsel, portalpcvnews.net – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), Gus Irawan Pasaribu, mengungkap nama-nama Pemegang Hak Atas Tanah (PHAT) yang diduga terlibat aktivitas pembalakan liar. Tindakan ilegal tersebut dinilai berkaitan dengan kerusakan hutan yang memicu banjir bandang dan tanah longsor di wilayah itu.
Gus Irawan menyatakan bahwa pemerintah kabupaten sama sekali tidak dilibatkan dalam proses penentuan PHAT yang diberikan izin untuk mengambil kayu. Menurutnya, kewenangan penuh atas penetapan perusahaan atau individu pemegang hak berada di tangan Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
> “Untuk PHAT, Pemkab Tapsel tidak dilibatkan sama sekali. Semua penentuan nama perusahaan atau pengusaha ada di Kemenhut,” ungkap Gus Irawan.
—
Daftar PHAT Tidak Aktif
Bupati Tapsel mempublikasikan sejumlah nama PHAT yang tercatat tidak aktif namun memiliki area konsesi di berbagai kecamatan:
Jalaluddin Pangaribuan – 20 hektare, Desa Gunung Binanga, Kecamatan Marancar.
Jont Anson Silitonga – 25 hektare, Aek Godang, Kelurahan Lancat, Kecamatan Arse.
Muhammad Nur Batubara – 15 hektare, Desa Padang Mandailing Garugur, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Muhammad Agus Irian – 21 hektare, Desa Sibadoar, Kecamatan Sipirok.
Irsan Ramadan Siregar – 11 hektare, Desa Damparan Haunatas, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Hamka Hamid Nasution – 20 hektare, Desa Ulumais Situnggaling, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Feri Saputra Siregar – 20 hektare, Desa Marsada, Kecamatan Sipirok.
David H. Panggabean – 19,8 hektare, Desa Somba Debata Purba, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
Anggara Fatur Rahman Ritonga – 48,112 hektare, Desa Bulu Mario, Kecamatan Sipirok.
—
Daftar PHAT Aktif Namun Dibekukan
Dua pemegang hak disebut masih berstatus aktif namun telah dibekukan izinnya:
Ramlan Hasri Siahaan – 45 hektare, Kelurahan Arse Nauli, Kecamatan Arse.
Asmadi Ritonga – 14 hektare, Desa Padang Mandailing, Kecamatan Saipar Dolok Hole.
—
Bupati: Kemenhut Seperti “Pemberi Karcis”
Polemik soal aktivitas penebangan kayu di Tapsel terus memanas setelah banjir bandang melanda Batangtoru. Bupati Gus Irawan dan Direktorat Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Kemenhut saling menyampaikan argumen terkait siapa yang bertanggung jawab atas izin penebangan.
Gus Irawan menyebut Kemenhut bertindak seperti “pemberi karcis” karena membuka izin penebangan kayu pada Oktober 2025, hanya sekitar satu bulan sebelum bencana banjir bandang terjadi.
Ia menekankan bahwa pembukaan izin tersebut tidak mempertimbangkan kondisi kawasan hutan yang sudah rentan.
> “Izin dibuka pada Oktober. Sebulan kemudian banjir bandang terjadi. Ini harus dievaluasi karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat,” ujarnya.
Hingga kini, Kemenhut belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Bupati Tapsel tersebut. Pemerintah daerah meminta agar seluruh proses evaluasi perizinan serta penyelidikan pembalakan liar dilakukan secara transparan dan melibatkan pemda.(Tim)


