Sumbar, portalpcvnews.net — Seorang jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) berinisial HAS dijatuhi sanksi berupa pencopotan dari jabatan selama 12 bulan setelah diduga terlibat dalam kasus pembalakan liar di kawasan hutan Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar). Terhadap keputusan tersebut, HAS diketahui telah mengajukan banding.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, membenarkan bahwa HAS saat ini tengah menjalani pembinaan internal.
> “Saat ini yang bersangkutan dibina di bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau,” ujar Yusnar Kepada Media, Rabu (10/12).
Namun Yusnar menegaskan bahwa ia tidak dapat memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan keterlibatan HAS dalam kasus pembalakan liar tersebut karena penanganan perkaranya berada di bawah kewenangan Kejati Sumbar.
Video Viral Ungkap Dugaan Pembalakan 700 Hektare
Sebelumnya, sebuah video beredar luas di media sosial yang menarasikan keterlibatan seorang oknum jaksa Kejati Kepri berinisial HAS dalam aktivitas pembalakan liar di Sijunjung. Dalam video itu, HAS disebut pernah menjabat sebagai Kasubag Bin di Kejari Bintan dan diduga terlibat dalam penebangan hutan seluas 700 hektare.
Video tersebut juga menyebutkan bahwa HAS diduga memiliki sebuah sawmill atau pabrik pengolahan kayu di sekitar lokasi pembalakan.
Tidak hanya itu, HAS bahkan dituduh menyerahkan uang Rp1,2 miliar kepada ninik mamak setempat yang berperan sebagai kuasa adat atas tanah ulayat di kawasan hutan tersebut. Belum ada konfirmasi resmi terkait klaim-klaim yang muncul dalam video itu.
Kasus Ditangani Kejati Sumbar
Terkait dugaan pidana kehutanan, Yusnar kembali menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kasus berada di Kejati Sumbar. Hingga kini belum ada keterangan resmi dari Kejati Sumbar mengenai perkembangan penanganan perkara maupun status hukum HAS dalam dugaan pembalakan liar tersebut.(Tim)


