Guguak, Sumatera Barat |Portalpcvnews.net — 26 Februari 2026 — Dugaan tindak kekerasan di lingkungan SMKN 1 Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota, memicu penyelidikan kepolisian dan menjadi perhatian publik terkait standar perlindungan siswa di institusi pendidikan.
Seorang guru yang menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan, berinisial H, dilaporkan ke aparat penegak hukum atas dugaan penganiayaan terhadap seorang siswi berinisial ZNP. Laporan tersebut saat ini tengah diproses oleh Polsek Guguak.
Insiden Saat Pembagian Program Makan Bergizi
Berdasarkan informasi yang dihimpun, peristiwa terjadi pada Kamis (26/2/2026) di area sekolah, bertepatan dengan pembagian makanan dalam program nasional Makan Bergizi Gratis (MBG).
Korban yang saat itu tidak menjalankan ibadah puasa karena alasan tertentu, mengambil dan mengonsumsi satu buah pir dari paket makanan yang diterimanya. Tindakan tersebut dilaporkan oleh siswa lain kepada guru kelas, lalu diteruskan kepada Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan.
Korban kemudian dipanggil untuk dimintai keterangan. Namun, alih-alih mendapatkan pembinaan secara edukatif, yang bersangkutan diduga mengalami tindakan kekerasan di dalam ruangan tersebut.
Pihak keluarga menyatakan bahwa guru tersebut diduga melempar buah pir ke arah korban hingga mengenai kepala dan pecah saat benturan terjadi. Akibat kejadian itu, korban dilaporkan mengalami memar di bagian kepala serta mengeluhkan pusing setelah insiden.
Laporan Resmi dan Proses Hukum
Orang tua korban segera melaporkan dugaan penganiayaan tersebut ke pihak kepolisian. Aparat menyatakan laporan telah diterima dan sedang dalam tahap penanganan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah belum menyampaikan pernyataan resmi terkait dugaan tindakan yang melibatkan oknum guru tersebut.
Sorotan pada Perlindungan Anak di Lingkungan Pendidikan
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terjadi di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjamin keamanan, perlindungan, dan pembinaan siswa secara profesional.
Regulasi nasional di bidang pendidikan serta perlindungan anak secara tegas melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun verbal terhadap peserta didik. Oleh karena itu, masyarakat berharap proses hukum berjalan secara transparan, objektif, dan profesional.
Pengamat pendidikan dan pemerhati perlindungan anak menekankan pentingnya menjaga marwah institusi pendidikan dengan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti sesuai prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari aparat penegak hukum.(P)


