Pemko Payakumbuh Tegaskan Revitalisasi Pasar Blok Barat Tanpa Investor, Dibiayai APBN

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
6 Min Read

Payakumbuh, Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh kembali meluruskan informasi keliru yang sempat viral di media sosial terkait revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan Kota Payakumbuh pascakebakaran Blok Barat.

Isu mengenai keterlibatan investor swasta hingga tudingan praktik bagi-bagi keuntungan dipastikan tidak memiliki dasar fakta maupun landasan hukum.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Payakumbuh, Kurniawan Syah Putra, menegaskan bahwa status lahan pasar jelas dan sah secara hukum, sementara seluruh proses revitalisasi dirancang dan dijalankan secara transparan, akuntabel, serta sepenuhnya untuk kepentingan publik.

“Kami tegaskan, tidak ada investor, dan tidak ada bagi-bagi keuntungan. Pembangunan pasar murni untuk kepentingan masyarakat dan sepenuhnya dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN),” ujar Kurniawan, Senin (12/1/2026).

Kebakaran hebat yang terjadi pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 04.30 WIB menghanguskan Pasar Pusat Pertokoan Blok Barat di Jalan Soekarno-Hatta.

Peristiwa tersebut menyebabkan kerugian aset yang ditaksir mencapai Rp52,256 miliar.
Menanggapi isu yang menyebut revitalisasi pasar melibatkan investor swasta, Kurniawan menegaskan informasi tersebut tidak benar.

Sejak awal, Pemko Payakumbuh mengusulkan pembangunan kembali pasar melalui mekanisme APBN, dengan proposal resmi yang disampaikan kepada Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pekerjaan Umum pada September 2025.

“Tidak ada skema kerja sama dengan investor, tidak ada konsesi, dan tidak ada pengalihan pengelolaan pasar ke pihak ketiga. Seluruh proses berada dalam koridor pemerintah pusat dan pemerintah daerah,” tegasnya.

Pelaksanaan pembangunan direncanakan akan dilakukan oleh Satuan Kerja Prasarana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum pada tahun anggaran 2026, setelah seluruh readiness criteria terpenuhi.

Kurniawan juga menepis narasi adanya praktik bagi-bagi keuntungan atau kepentingan ekonomi tertentu di balik proyek revitalisasi tersebut.

Menurutnya, satu-satunya mekanisme pembagian yang berlaku adalah skema resmi dan historis antara Pemerintah Kota Payakumbuh dan nagari, sebagaimana diatur dalam regulasi dan kesepakatan adat.

“Pembagian 70 persen untuk Pemko dan 30 persen untuk nagari bukanlah bagi-bagi keuntungan, melainkan bentuk pengakuan atas hak historis tanah ulayat yang telah diatur sejak lama dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat,” jelasnya.

Skema tersebut, lanjut Kurniawan, justru mencerminkan komitmen pemerintah dalam menghormati adat serta menjaga keadilan sosial.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, menegaskan bahwa penguasaan dan pemanfaatan lahan Pasar Pusat Pertokoan telah berlangsung sejak lama sebagai fasilitas umum, bahkan sejak masa kolonial Belanda, dan sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Termasuk di antaranya Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Administrasi Pertanahan dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat.

Muslim menjelaskan bahwa meskipun hak ulayat diakui sebagai kewenangan masyarakat hukum adat, regulasi yang sama juga mengatur pengecualian.

“Dalam Pasal 3 Permen ATR/BPN Nomor 14 Tahun 2024 disebutkan bahwa hak ulayat tidak berlaku apabila tanah telah digunakan sebagai fasilitas umum atau fasilitas sosial, atau telah dibebaskan oleh instansi pemerintah,” ujarnya.

Menurutnya, Pasar Pusat Pertokoan Payakumbuh telah lama berfungsi sebagai fasilitas umum dan dikelola oleh pemerintah daerah berdasarkan sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1956, Permendagri Nomor 8 Tahun 1970, hingga SK Gubernur Sumatera Barat Nomor 82/GSB/1984 tentang Pengelolaan Pasar Serikat.

Ia menambahkan, permohonan sertifikasi tanah pasar telah diajukan ke BPN Kota Payakumbuh sejak 19 November 2025. Tanah dan bangunan pasar juga telah tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A Dinas Koperasi dan UKM Kota Payakumbuh.

Meski sempat mengalami penundaan akibat adanya surat dari Kerapatan Adat Nagari (KAN), Pemko Payakumbuh memilih pendekatan dialog dan musyawarah.

Mediasi difasilitasi BPN pada 11 Desember 2025 dan dilanjutkan dengan rapat koordinasi bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 22 Desember 2025 sebagai bentuk transparansi.

Puncaknya, pada 5 Januari 2026, Pemerintah Kota Payakumbuh bersama KAN Koto Nan Ampek dan KAN Koto Nan Gadang menandatangani perjanjian pelepasan hak tanah ulayat.

Kedua nagari sepakat mendukung revitalisasi pasar dan menyerahkan hak tanah ulayat untuk disertifikatkan sebagai hak pakai atas nama Pemko Payakumbuh, dengan tetap mengakui hak historis serta pemberian kompensasi 30 persen untuk nagari.

“Kesepakatan ini memperkuat kepastian hukum sekaligus menunjukkan bahwa adat dan negara dapat berjalan seiring, bukan saling bertentangan,” ujar Muslim.

Menutup pernyataannya, Kadiskominfo Kurniawan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang beredar tanpa dasar hukum dan dokumen resmi.

“Seluruh proses revitalisasi pasar dapat diuji dan diawasi. Pemerintah terbuka dan bekerja untuk kepentingan masyarakat luas, bukan kelompok tertentu,” katanya.

Dengan landasan hukum yang kuat, dukungan adat, serta pembiayaan APBN, Pemerintah Kota Payakumbuh memastikan revitalisasi Pasar Pusat Pertokoan berjalan sah, transparan, dan bebas dari kepentingan tersembunyi.

“Semua proses jelas dan terukur. Masyarakat diharapkan bijak dalam bermedia sosial dan tidak mudah terhasut oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar