Pakar Hukum UI: Penunjukan Ijazah Presiden Jokowi Belum Tentu Akhiri Polemik

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

Jakarta, Portalpcvnews.net — Pakar hukum pidana Universitas Indonesia, Dr. Febby Mutiara Nelson, menilai bahwa polemik terkait keabsahan ijazah Presiden Joko Widodo tidak serta-merta berakhir hanya dengan penunjukan dokumen tersebut ke publik. Menurutnya, perdebatan masih berpotensi berlanjut meskipun ijazah diperlihatkan secara langsung.

“Menunjukkan ijazah itu sendiri belum tentu menyelesaikan masalah.

Karena dokumen yang ditampilkan bisa saja diperdebatkan keasliannya, apakah benar asli atau justru palsu,” ujar Febby dalam tayangan kanal YouTube tvOneNews, Senin (1/12/2025).

Ia menjelaskan, pihak-pihak yang meragukan keabsahan dokumen masih dapat mengajukan bantahan lanjutan.

Salah satu aspek yang berpotensi menjadi perdebatan adalah material fisik ijazah, termasuk jenis dan usia kertas.

“Ketika ijazah diperlihatkan, bisa saja kemudian diminta pembuktian melalui uji laboratorium forensik.

Setelah itu, perdebatan bisa berlanjut lagi, misalnya terkait apakah kertas tersebut baru atau lama, jenis kertasnya, dan berbagai detail teknis lainnya,” jelasnya.

Febby Mutiara Nelson merupakan staf pengajar di Bidang Studi Hukum Acara Fakultas Hukum Universitas Indonesia sejak 2003.

Ia meraih gelar Sarjana Hukum, Magister Hukum, hingga Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum UI, serta aktif mengajar di program sarjana dan pascasarjana.

Pandangan serupa juga disampaikan oleh Yakup Hasibuan.

Ia menilai bahwa polemik tidak otomatis berakhir meskipun ijazah Presiden Jokowi ditunjukkan kepada publik.

“Ditunjukkan pun belum tentu selesai. Itu yang sejak awal selalu kami sampaikan,” kata Yakup dalam tayangan yang sama.

Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali mengonfirmasi kepada sejumlah pihak yang meragukan keabsahan ijazah, termasuk Roy Suryo dan rekan-rekannya, terkait kemungkinan berakhirnya polemik tersebut.

“Jawabannya selalu sama: akan diteliti terlebih dahulu. Jika dianggap asli maka selesai, tetapi jika dinilai palsu, maka persoalan akan berlanjut,” tuturnya.

Pernyataan para pakar ini menegaskan bahwa penyelesaian polemik keabsahan dokumen tidak hanya bergantung pada penunjukan fisik semata, melainkan memerlukan mekanisme pembuktian yang sah, objektif, dan dapat diterima oleh semua pihak.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar