Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan bahwa seluruh proses pelantikan dan mutasi pejabat aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian, isu kolusi, korupsi, dan nepotisme (KKN) yang berkembang di ruang publik dipastikan tidak memiliki dasar hukum maupun administratif.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Payakumbuh, Dafrul Pasi, menjelaskan bahwa mutasi dan rotasi jabatan merupakan bagian dari dinamika organisasi pemerintahan untuk memastikan efektivitas kinerja birokrasi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Mutasi dan rotasi dilakukan melalui mekanisme yang sah dan terukur, serta telah memperoleh persetujuan teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ujar Dafrul saat dikonfirmasi, Rabu (4/2/2026).

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut didasarkan pada evaluasi kinerja, kebutuhan organisasi, serta penilaian menyeluruh terhadap jabatan yang memerlukan penyegaran, dengan tetap mengedepankan prinsip sistem merit.
Menurut Dafrul, pelaksanaan mutasi dan rotasi ASN di Kota Payakumbuh berpedoman pada berbagai regulasi nasional, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 116 Tahun 2022, serta Peraturan Kepala BKN Nomor 5 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Mutasi.
Terkait pengisian jabatan Inspektur Daerah, Dafrul memastikan seluruh tahapan seleksi dan administrasi telah dipenuhi sesuai ketentuan. Ia menjelaskan bahwa karena pejabat bersangkutan belum genap dua tahun bertugas di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh, maka surat keterangan bebas hukuman disiplin dua tahun terakhir diterbitkan oleh instansi asal, yakni Pemerintah Kota Padang Panjang.

“Seluruh proses seleksi terbuka hingga pelantikan telah memperoleh izin Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, rekomendasi BKN, serta pertimbangan dan persetujuan Gubernur Sumatera Barat,” ujarnya.
Menanggapi isu terkait pelantikan ASN yang pernah menjalani hukuman disiplin, Dafrul menegaskan bahwa regulasi telah mengatur secara jelas mekanisme tersebut.
“ASN yang bersangkutan telah menjalani hukuman disiplin sesuai ketentuan. Setelah masa hukuman berakhir dan melalui evaluasi kinerja, yang bersangkutan dapat kembali menduduki jabatan,” katanya.
Dafrul juga menekankan komitmen Pemko Payakumbuh dalam menerapkan prinsip the right man on the right place. Penempatan pejabat dilakukan berdasarkan kesesuaian antara kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan jabatan, tanpa dipengaruhi faktor nonobjektif.
Terkait pelantikan pejabat yang dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Dafrul menjelaskan bahwa pelaksanaan tersebut telah mendapatkan persetujuan Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
“Secara normatif, pelantikan memang dilakukan oleh Wali Kota. Namun karena Wali Kota dan Wakil Wali Kota sedang mengikuti rapat koordinasi nasional bersama Presiden Prabowo di luar daerah, maka pelantikan dilaksanakan oleh Sekretaris Daerah atas izin Wali Kota,” jelasnya.
Menjawab pertanyaan mengenai pelantikan yang dilaksanakan pada malam hari, Dafrul menyebutkan bahwa izin BKN telah terbit pada akhir Januari 2026 dan surat keputusan pengangkatan telah ditandatangani Wali Kota pada 30 Januari 2026.
“Pelantikan tidak dilakukan secara mendadak. Jadwal telah ditetapkan sejak 2 Februari dan seluruh pejabat yang dilantik telah menerima undangan, baik secara daring melalui aplikasi pesan instan maupun dalam bentuk undangan fisik,” katanya.
Ia menambahkan, pelaksanaan pelantikan pada awal bulan bertujuan menjaga kelancaran administrasi dan pengelolaan keuangan organisasi perangkat daerah (OPD).
“Pelantikan di pertengahan bulan berpotensi mengganggu proses administrasi dan keuangan OPD. Karena itu, waktu pelantikan juga menjadi bagian dari pertimbangan manajerial,” ujarnya.
Sebagai bagian dari penguatan tata kelola dan pengawasan ASN, Pemko Payakumbuh juga menerapkan digitalisasi manajemen kepegawaian melalui layanan Integrated Mutasi (I-Mut) yang terintegrasi dengan Sistem Informasi ASN (SIASN) milik BKN.
“Digitalisasi ini memastikan seluruh proses pengangkatan, promosi, dan mutasi ASN berjalan sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN,” pungkas Dafrul.(P)


