Payakumbuh Kukuhkan 83 Kader GALAMAI, Perkuat Perlindungan Pekerja Informal Bersama BPJS Ketenagakerjaan

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh bersama BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bukittinggi mengukuhkan 83 kader Gerakan Perlindungan Menyejahterakan Pekerja Informal (GALAMAI) sebagai garda terdepan perluasan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi sektor informal, Senin (6/4/2026), di Aula Josrizal Zain, Balai Kota Payakumbuh.

Kegiatan dibuka Rida Ananda, mewakili Wali Kota Zulmaeta, dengan penegasan bahwa perlindungan jaminan sosial bukan sekadar program administratif, melainkan instrumen strategis mencegah kemiskinan baru dan menjaga keberlanjutan kesejahteraan keluarga pekerja.

“Tidak boleh ada pekerja yang tidak terlindungi. Tidak boleh ada keluarga yang kehilangan penghasilan tanpa perlindungan. Gerakan ini harus dimulai dari unit terkecil masyarakat—RT, RW, dan tempat ibadah,” tegas Rida.

Pemko Payakumbuh, lanjutnya, telah melindungi 3.156 pekerja rentan melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Namun, tantangan masih besar karena sebagian besar pekerja informal belum terjangkau skema perlindungan. Di sinilah peran kader GALAMAI menjadi krusial: hadir lebih dekat, lebih masif, dan berbasis komunitas.

Rida juga menginstruksikan camat dan lurah memastikan kader aktif di wilayah masing-masing, memvalidasi sasaran pekerja rentan, serta mempercepat respons layanan ketika peserta mengalami risiko kecelakaan kerja atau kematian agar proses klaim berjalan cepat dan tepat.

Sementara itu, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bukittinggi, Iddial, menjelaskan bahwa GALAMAI selaras dengan agenda pembangunan nasional, khususnya peningkatan kualitas pekerjaan dan penguatan sumber daya manusia.

Berdasarkan Dashboard Universal Coverage Jamsostek per 31 Desember 2025, total tenaga kerja di Payakumbuh mencapai 49.673 orang, terdiri dari 29.041 pekerja formal dan 20.632 pekerja informal. Dari jumlah tersebut, 33.825 pekerja atau sekitar 68,1 persen belum terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.

Para kader yang tersebar di berbagai kelurahan—mulai dari Koto Panjang Dalam, Padang Sikabu, Balai Panjang, Tiakar hingga Koto Baru—akan mengedukasi masyarakat mengenai lima program utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Untuk peserta Bukan Penerima Upah (BPU), iuran ditetapkan Rp16.800 per bulan dengan manfaat signifikan: santunan kematian Rp42 juta, biaya pemakaman Rp10 juta, santunan berkala selama 24 bulan, serta beasiswa pendidikan hingga Rp174 juta untuk dua anak.

BPJS Ketenagakerjaan juga mendorong pemanfaatan kebijakan relaksasi iuran 50 persen guna memperpanjang masa aktif kepesertaan (length of stay) dan mempercepat capaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Payakumbuh.

Pengukuhan 83 kader GALAMAI ini menandai pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan dalam membangun sistem perlindungan sosial yang inklusif, berbasis komunitas, dan berorientasi pada dampak nyata bagi keluarga pekerja—sebuah langkah strategis menuju kota yang lebih tangguh secara sosial dan ekonomi.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar