Jaksa Agung: Denda Sawit dan Tambang di Kawasan Hutan Berpotensi Tambah Penerimaan Negara Rp142 Triliun pada 2026

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

Jakarta, Portalpcvnews.net — Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap potensi penerimaan negara yang signifikan dari penegakan denda administratif terhadap perusahaan sektor kelapa sawit dan pertambangan yang beroperasi di kawasan hutan. Total nilai denda yang diproyeksikan dapat dikumpulkan pada 2026 mencapai Rp142,23 triliun.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan, potensi tersebut terdiri atas denda administratif sektor kelapa sawit sebesar Rp109,6 triliun, serta sektor pertambangan sebesar Rp32,63 triliun.

“Untuk tahun 2026 terdapat potensi penerimaan denda administratif dari kegiatan usaha sawit dan pertambangan yang berada di dalam kawasan hutan,” ujar Burhanuddin saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025).

Dalam kesempatan yang sama, Jaksa Agung secara simbolis melaporkan penyerahan dana sebesar Rp6,6 triliun kepada negara.

Dana tersebut berasal dari hasil denda administratif kehutanan yang dihimpun Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta dari upaya penyelamatan keuangan negara melalui penanganan perkara tindak pidana korupsi.

Burhanuddin merinci, dari total Rp6,6 triliun tersebut, sebesar Rp2,34 miliar berasal dari denda administratif kehutanan yang dikenakan kepada 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel.

Sementara itu, Rp4,28 triliun merupakan hasil penyelamatan keuangan negara dari pengusutan kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) serta perkara korupsi impor gula.

Selain pemulihan dalam bentuk finansial, Kejaksaan Agung juga berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 4.081.560,58 hektare.

Satgas PKH dijadwalkan menyerahkan kembali Tahap V kawasan hutan seluas 896.969 hektare kepada kementerian dan lembaga terkait untuk dikelola sesuai peruntukannya.

“Ini merupakan wujud pertanggungjawaban kami kepada publik,” tegas Burhanuddin.

Langkah penegakan hukum ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menertibkan pemanfaatan lahan secara ilegal sekaligus mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam, sejalan dengan agenda reformasi tata kelola kehutanan dan pertambangan nasional.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar