Eksekusi Lahan Ulayat di Tabiang Sei.Kamuyang: Kontroversi dan Proses Hukum

Mamad
Penulis : Mamad
3 Min Read
Oplus_16908288

50 KOTA SEI.KAMUYANG, PORTALPCVNEWS.NET Eksekusi Enam keluarga kehilangan rumah mereka karena eksekusi lahan yang dilaksanakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Payakumbuh di Tabiang  Sei.kamuyang pada, Kamis (18/06/2026).

Eksekusi ini dilakukan berdasarkan keputusan hukum yang memenangkan pihak Agusti Jordi cs atas Desi Susanti dan Hasna Dewita.

Proses eksekusi melibatkan tiga lahan dan beberapa rumah, serta satu lahan pertanian yang diratakan dengan alat berat.

Aparat kepolisian hadir untuk mengawasi eksekusi, meskipun terdapat beberapa insiden yang terjadi.

Publik mengkritik eksekusi ini, menilai tidak memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan dan tradisi timur.

Pihak yang kalah sedang dalam proses hukum luar biasa (Peninjauan Kembali atau PK) yang berdasarkan novum, tetapi pengadilan tidak menunda eksekusi.

Tim hukum pihak yang kalah, diwakili oleh Desembri, SH., MH., mengklaim bahwa dokumen baru dapat membuktikan hubungan adat antara kumunitas yang bersangkutan,” ucap Desembri.

Selanjutnya meskipun proses hukum PK masih berlangsung dan ada argumen tentang perlunya penundaan eksekusi untuk alasan kemanusiaan, pengadilan tetap melanjutkan eksekusi,” ungkapnya.

Tim hukum pihak yang kalah berharap untuk menemukan keadilan melalui cara hukum yang ada, mengingat bukti baru yang mereka miliki dapat membuktikan klaim mereka,” ucapnya.

Dalam pernyataannya, terdapat tanda tangan dan cap jari dari anak kemanakan, yaitu Djalani dan Saidin dari pihak tergugat, serta Saan dari pihak penggugat, yang menunjukkan bahwa kedua belah pihak memiliki ikatan sako dan pusako yang sama.

Menurut kebiasaan adat Minangkabau, dalam musyawarah mengenai harta pusako, biasanya hanya melibatkan anak kemanakan dari kaum yang bersangkutan.

Djailani dan Saidin, yang merupakan pendahulu pihak yang kalah dalam sengketa, dianggap sebagai pemilik yang sah atas tanah yang dipermasalahkan.

Selain itu, ada bukti otentik berupa surat gadai dari Suratan Dt Paduko Sinyato dan temuan pemalsuan tanda tangan yang menjadi dasar keputusan hakim.

Dugaan pemalsuan ini termasuk tanda tangan Kepala Nagari Sungai Kamuyang yang terbukti berbeda dari tanda tangan asli.

Desembri menyatakan mereka akan mengajukan permohonan PK untuk sidang yang dijadwalkan pada 26 Juni 2026.

Sementara itu, Yakubis dari kelompok tergugat yang kalah mengaku tidak berada di tempat saat eksekusi lahan, tetapi merasa prihatin melihat video eksekusi yang melibatkan seorang ibu rumah tangga yang dipaksa oleh aparat keamanan,” ucap Yakubis.

Walaupun ia memahami tugas kepolisian, dan merasa ada masalah hukum mengenai dugaan Manipulatif Dokumen dari para penggugat yang memenangkan sengketa di MA,” ujar Yakubis.

Yakubis telah melaporkan dugaan manipulasi ini ke kepolisian sejak April 2025, tetapi tidak ada perkembangan jelas mengenai laporan tersebut,” kata Anggota Dewan Yakubis.

Ia berharap pengaduan ini dapat ditinjau ulang dan diproses sesuai hukum yang berlaku.

(DMD)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar