Wali Kota Zulmaeta: “Pekerja Rentan Harus Merasa Aman dan Terlindungi”

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja rentan.

Payakumbuh, PCV.News – Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dan pekerja rentan.
Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menekankan bahwa program ini bukan sekadar bantuan, tetapi bentuk nyata kepedulian pemerintah terhadap keamanan dan kesejahteraan tenaga kerja.

“Program ini bukan bantuan tunai, melainkan perlindungan atas risiko kerja. Kami ingin seluruh masyarakat, terutama pekerja rentan, merasa aman dan terlindungi saat bekerja,” ujar Wali Kota Zulmaeta, Minggu (26/10/2025).

Komitmen tersebut disampaikan dalam forum grup diskusi (FGD) antara Pemko Payakumbuh dan BPJS Ketenagakerjaan dimana Wali kota pada saat itu didampingi Wakil Wali Kota Elzadaswarman serta sejumlah kepala OPD terkait.

Dalam kesempatan itu, Zulmaeta mengungkapkan bahwa Pemko Payakumbuh akan menanggung iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 pekerja rentan pada Desember 2025, dengan total anggaran mencapai Rp16,8 juta. Ia menegaskan pentingnya validasi data agar bantuan tepat sasaran.

“Data penerima harus benar-benar valid. Saya tidak ingin ada data ganda atau penerima yang tidak sesuai,” tegasnya.

Untuk tahun anggaran 2026, Pemko akan melakukan pendataan lebih rinci terhadap tenaga kerja yang akan dijamin, termasuk yang bekerja di lingkungan pemerintahan. Dinas-dinas terkait juga akan dilibatkan dalam pemetaan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai langkah pengawasan, Pemko Payakumbuh akan membentuk Tim Kepatuhan Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan guna memastikan seluruh pelaku usaha dan perangkat daerah mematuhi kewajiban perlindungan tenaga kerja.

Tidak hanya itu, Zulmaeta juga berencana menggandeng Baznas Kota Payakumbuh agar sebagian dana zakat dapat digunakan membantu pembayaran iuran pekerja rentan.
“Pengajuan akan kami lengkapi dengan data penerima by name by address agar bantuan benar-benar tepat sasaran. Setelah itu, kami akan menindaklanjutinya dengan rapat bersama kelurahan, kecamatan, dan Baznas,” jelasnya.

Pada tahun 2026, sebanyak 1.593 pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Program ini juga direncanakan mencakup unsur RT, RW, LPM, serta kader posyandu, yang saat ini masih dalam tahap pembahasan.

Selain pekerja rentan, Pemko Payakumbuh juga berencana memberikan perlindungan serupa bagi anggota Korpri mulai tahun 2026, sesuai regulasi yang berlaku.

Zulmaeta menambahkan, sosialisasi kepada Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) akan terus ditingkatkan untuk menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan berbeda dengan bantuan sosial.
“Ini bukan program bagi-bagi uang, tapi bentuk jaminan agar masyarakat terlindungi dari risiko kecelakaan kerja maupun kehilangan pendapatan,” tutupnya.(Tim/P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar