Diduga Langgar Aturan BPJS Ketenagakerjaan, PT KSO di Tanjung Pauh Disorot

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

wali nagari tanjuang pauh kec.pangkalan

Payakumbuh — Perusahaan PT KSO, yang beroperasi di kawasan Rimba Data, Nagari Tanjung Pauh, diduga belum memenuhi kewajibannya dalam membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi para pekerja. Kondisi ini menyebabkan pekerja terancam tidak mendapatkan perlindungan sosial yang menjadi hak mereka.

Menurut informasi yang dihimpun, pihak Wali Nagari Tanjung Pauh telah beberapa kali menyurati perusahaan dan juga BPJS Ketenagakerjaan terkait permasalahan tersebut. Namun hingga kini, belum ada tindak lanjut yang jelas dari pihak perusahaan.

“Kami sudah beberapa kali meminta perusahaan untuk segera mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan, tapi belum ada respons,” ungkap salah seorang pekerja yang enggan disebutkan namanya.

Akibat kelalaian tersebut, para pekerja belum dapat menikmati fasilitas BPJS Ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja maupun jaminan hari tua.

Pemeriksaan dari BPJS Ketenagakerjaan

Pihak BPJS Ketenagakerjaan dilaporkan telah melakukan pemeriksaan awal terhadap PT KSO dan menemukan bahwa perusahaan tersebut memang belum sepenuhnya mendaftarkan para pekerjanya.

Wali Nagari Tanjung Pauh membenarkan hal tersebut dan menyebut pihak BPJS Ketenagakerjaan akan mengambil langkah lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berharap perusahaan segera menindaklanjuti kewajibannya. Ini adalah hak dasar pekerja yang dijamin oleh undang-undang,” ujar Wali Nagari Tanjung Pauh.

Pengakuan dari Lapangan

Sementara itu, salah seorang petugas keamanan (security) di lokasi tambang menyebut bahwa mereka sulit bertemu langsung dengan pihak manajemen perusahaan.

“Kami sudah lama bekerja, tapi belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan, gaji yang kami terima belum sesuai dengan upah minimum yang berlaku,” ujarnya kepada perwakilan LSM yang melakukan advokasi di lokasi.

Belum Ada Tanggapan dari Perusahaan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT KSO belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.
BPJS Ketenagakerjaan berharap perusahaan segera memenuhi kewajiban mereka sebagai pemberi kerja dan melaksanakan ketentuan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.(Tim/Ombak ayib)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar