Ratusan Warga Demo Kantor Wali Nagari, Sorot Dugaan Penyalahgunaan Anggaran dan Sengketa Tanah di Sungai Kamuyang

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Nagari Sungai Kamuyang |Portalpcvnews.net — Gelombang kekecewaan warga memuncak pada 15 April 2026 ketika ratusan masyarakat yang menamakan diri Anak Nagari Sungai Kamuyang mendatangi kantor wali nagari. Aksi ini menyorot dua isu besar yang dinilai saling berkaitan: dugaan penyalahgunaan anggaran nagari tahun 2024–2025 dan sikap pemerintah nagari dalam menyikapi sengketa tanah di Jorong Subaladuang.

Nama Isral menjadi pusat sorotan. Warga menilai kepemimpinannya tidak responsif terhadap temuan audit serta dinilai mengabaikan hak masyarakat dalam persoalan tanah yang telah lama memiliki riwayat kepemilikan yang jelas.

Dugaan Penyalahgunaan Anggaran Rp500 Juta

Berdasarkan temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Limapuluh Kota, terdapat indikasi pengembalian anggaran nagari yang nilainya mencapai sekitar Rp500 juta pada tahun anggaran 2024–2025. Temuan ini memicu pertanyaan besar di tengah masyarakat: jika tidak ada masalah, mengapa ada pengembalian dana dalam jumlah besar?

Warga mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Payakumbuh melalui satuan reskrim, agar segera menindaklanjuti temuan tersebut demi kepastian hukum dan menjaga marwah pemerintahan nagari.

Kritik Tajam ke BAMUS yang Dinilai Pasif

Aksi massa juga menyasar Badan Musyawarah Nagari Sungai Kamuyang yang dinilai tidak menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal. Warga menilai lembaga tersebut terkesan diam di tengah persoalan yang meresahkan masyarakat.

Sengketa Tanah Subaladuang Kembali Mencuat

Di tengah memanasnya isu anggaran, muncul kembali persoalan lama di Jorong Subaladuang terkait tanah yang secara riwayat berasal dari Kaum Dt. Bagindo Nan Kuniang, yang dahulu ditaruko oleh Wahid (Nyiak Uban) bergelar Dt. Rajodirajo dengan luas awal 84 piriang.

Dari hasil taruko tersebut, separuhnya (42 piriang) menjadi bagian Dt. Rajodirajo dan kemudian dijual pada era 1970-an kepada H. Haviz Dt. Manindiah. Sejumlah saksi batas, termasuk M. Hidayat (sebelah timur) dan Zulhijal (sebelah barat), mengakui keberadaan surat jual beli yang menguatkan kepemilikan tersebut.

Namun, menurut warga, Wali Nagari saat ini tidak mengakui kepemilikan tersebut dan cenderung menganggap tanah yang berbatas dengan kawat ulayat nagari sebagai tanah nagari, bukan milik masyarakat.

Warga: Ini Bukan Sekadar Administrasi, Ini Soal Hak

Bagi masyarakat, persoalan ini bukan sekadar perbedaan pandangan administratif, melainkan menyangkut hak kepemilikan yang telah diwariskan turun-temurun dengan bukti-bukti yang ada.

“Kalau bukti surat, saksi batas, dan riwayat sudah jelas, kenapa pemerintah nagari justru menafikan?” ujar salah seorang warga dalam aksi tersebut.

Ketegangan Sejak 2025

Aksi ini disebut sebagai lanjutan dari ketegangan yang telah terjadi sejak Juli 2025. Warga merasa aspirasi mereka tidak pernah mendapatkan ruang dialog yang memadai, sehingga aksi turun ke jalan menjadi pilihan terakhir.

Tuntutan Warga

-Massa aksi menyampaikan beberapa tuntutan utama:

-Kepastian hukum atas temuan Inspektorat.

-Transparansi pengelolaan anggaran nagari.

-Kejelasan sikap pemerintah nagari dalam sengketa tanah Subaladuang.

-Peran aktif BAMUS dalam menjalankan fungsi pengawasan.

-Evaluasi kepemimpinan Wali Nagari.

Aksi berlangsung damai dengan pengawalan aparat. Namun pesan warga sangat tegas: mereka menginginkan pemerintahan nagari yang terbuka, adil, dan berpihak pada masyarakat.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar