Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Payakumbuh (PKP) memperkuat tata kelola pembangunan perumahan melalui optimalisasi Sistem Informasi Registrasi Pengembang (SIRENG) sebagai instrumen kunci dalam proses rekomendasi site plan. Langkah ini diarahkan untuk mendukung program nasional pembangunan 3 juta rumah dengan menempatkan transparansi, legalitas, dan perlindungan konsumen sebagai prioritas utama.
Kepala Dinas PKP, Marta Minanda, menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Wali Kota Zulmaeta agar layanan perumahan dan permukiman semakin cepat, tanggap, dan transparan.
“Kami mendorong seluruh pengembang memanfaatkan SIRENG agar proses verifikasi berjalan lebih terbuka, terintegrasi, dan memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Verifikasi Legalitas Berbasis Data
SIRENG, sebagai platform digital, memungkinkan pemerintah daerah menelusuri legalitas serta rekam jejak pengembang secara komprehensif sebelum menerbitkan rekomendasi site plan. Sistem ini memastikan setiap pengembang memenuhi persyaratan administratif dan teknis secara terukur.
“SIRENG memastikan pengembang memiliki legalitas jelas dan memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” tegas Marta.
Menurutnya, digitalisasi proses registrasi tidak hanya mempercepat alur layanan, tetapi juga meningkatkan akurasi verifikasi tanpa mengurangi ketelitian evaluasi.
Meningkatkan Kepercayaan Publik dan Kualitas Hunian
Optimalisasi SIRENG dinilai berdampak langsung pada peningkatan kepercayaan publik karena proses pengajuan dan evaluasi site plan berlangsung sistematis, efisien, dan berbasis data.
Kepala Bidang Perumahan, Murdifin, menambahkan bahwa fungsi SIRENG melampaui aspek administratif dengan memastikan pemenuhan standar teknis pembangunan.
“SIRENG menjamin standar teknis terpenuhi sehingga masyarakat memperoleh hunian yang layak dan aman,” katanya.
Syarat Akses Pembiayaan Subsidi
PKP menegaskan bahwa pengembang yang ingin mengakses skema pembiayaan perumahan subsidi, seperti Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun insentif PPN Ditanggung Pemerintah (DTP), wajib terdaftar dalam SIRENG. Ketentuan ini sekaligus menjadi instrumen perlindungan konsumen melalui validasi ketat dan pencatatan rekam jejak pengembang untuk evaluasi proyek berikutnya.
“Ini adalah langkah konkret agar program 3 juta rumah tidak hanya mengejar kuantitas, tetapi juga kualitas dan keberlanjutan,” pungkas Marta.
Dengan pendekatan digital yang akuntabel dan terintegrasi, PKP Payakumbuh menempatkan SIRENG sebagai fondasi tata kelola perumahan yang profesional, transparan, dan terpercaya.(P)


