Gejolak di Sungai Kamuyang: Ratusan Warga Desak Wali Nagari Isral Mundur, Isu Tanah Ulayat Memanas

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

Nagari Sungai Kamuyang |Portalpcvnews.net — Ratusan warga yang menamakan diri Anak Nagari Sungai Kamuyang menggelar aksi damai di kantor wali nagari pada April 2026. Massa menuntut Wali Nagari Isral mundur dari jabatannya atau diberhentikan oleh Safni Sikumbang, menyusul dugaan mal administrasi, minimnya transparansi tata kelola pemerintahan nagari, serta polemik hibah tanah ulayat.

Aksi yang berlangsung tertib itu mendapat pengawalan ketat aparat gabungan untuk menjaga situasi tetap kondusif. Dalam orasinya, perwakilan warga menilai sejumlah kebijakan pemerintahan nagari tidak berjalan transparan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Sorotan pada Administrasi dan Kelembagaan Adat

Warga menyoroti dugaan mal administrasi, khususnya terkait proses pembentukan KAN (Kerapatan Adat Nagari), penerbitan HPL (Hak Pengelolaan Lahan), serta persoalan surat-surat yang disebut tidak melalui mekanisme musyawarah yang memadai. Menurut massa aksi, tata kelola tersebut dinilai mengabaikan prinsip partisipatif yang menjadi ruh pemerintahan nagari.

Penolakan Hibah Tanah Ulayat

Polemik kian memanas setelah muncul rencana hibah tanah ulayat nagari seluas sekitar 10 hektare kepada Pemerintah Kabupaten Limapuluh Kota. Sebagian warga menolak keras langkah itu karena dinilai belum melalui kesepakatan kolektif ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, dan unsur masyarakat lainnya.

Isu tanah ulayat ini menjadi pemicu utama konsolidasi warga dalam aksi damai, karena menyangkut hak komunal dan warisan adat yang sensitif di Minangkabau.

Gugatan Terkait Aset Publik

Di sisi lain, warga juga menyinggung adanya gugatan yang berkaitan dengan lahan sumber air PAM Tirta Sago serta kawasan Kolam Pemandian Batang Tabik yang berada di wilayah nagari tersebut. Persoalan ini dinilai memperumit situasi dan menambah daftar sengketa yang perlu penanganan serius.

Sementara itu, warga menegaskan aksi mereka murni bertujuan menuntut keterbukaan informasi, penataan administrasi yang akuntabel, serta kejelasan sikap pemerintah nagari terhadap isu tanah ulayat.

Aksi ini diperkirakan masih akan berlanjut seiring tuntutan warga agar persoalan yang mereka angkat mendapat perhatian serius dari pemerintah kabupaten dan aparat penegak hukum.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar