Padang |Portalpcvnews.net — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, menerima piagam penghargaan dari Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, atas dukungan aktif Pemerintah Kota Payakumbuh dalam pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) hingga tingkat desa dan kelurahan.
Penghargaan tersebut diserahkan dalam rangkaian peresmian Posbankum nagari, desa, dan kelurahan se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Gubernur Sumbar, Padang, Senin (30/03/2026).
Dalam kesempatan itu, Zulmaeta menegaskan komitmen kuat pemerintah daerah untuk memastikan Posbankum tidak berhenti sebagai simbol kebijakan, tetapi benar-benar berfungsi sebagai instrumen keadilan yang mudah diakses masyarakat.
“Kami di daerah siap menindaklanjuti arahan Bapak Menteri dan Bapak Gubernur. Posbankum harus hadir sebagai solusi nyata, bukan sekadar program administratif. Layanan ini harus aktif, mudah dijangkau, dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa Posbankum harus mampu menjawab kebutuhan hukum masyarakat di tingkat akar rumput, terutama dalam pendampingan yang cepat, tepat, dan berkeadilan.
Zulmaeta juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam memperkuat efektivitas Posbankum di daerah, termasuk sinergi dengan unsur adat, tokoh agama, aparat keamanan, serta perangkat kelurahan.
“Pendekatan penyelesaian persoalan hukum perlu mengedepankan kearifan lokal, musyawarah, dan keadilan sosial. Posbankum bisa menjadi jembatan penting dalam proses itu,” katanya.
Selain itu, ia menegaskan perlunya optimalisasi peran lurah dan aparatur daerah dalam edukasi hukum kepada masyarakat sebagai langkah preventif agar warga tidak mudah terjerat persoalan hukum.
Pemerintah Kota Payakumbuh, lanjutnya, juga akan memperkuat kapasitas aparatur dan memanfaatkan teknologi dalam layanan bantuan hukum agar semakin responsif dan inklusif.
Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebut pembentukan Posbankum sebagai langkah strategis nasional dalam memperluas akses keadilan hingga ke pelosok negeri. Menurutnya, Posbankum tidak hanya berfungsi sebagai layanan hukum, tetapi juga sebagai penguat nilai sosial dan kearifan lokal di tengah masyarakat.
“Posbankum memperkuat penyelesaian sengketa nonlitigasi sekaligus menghidupkan kembali nilai-nilai lokal dalam penyelesaian persoalan hukum,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa program ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional yang sejalan dengan visi Prabowo Subianto dalam memastikan keadilan dapat diakses oleh seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali.
“Hingga saat ini telah terbentuk 83.980 Posbankum di seluruh Indonesia, dan jumlah ini akan terus bertambah,” katanya.
Di sisi lain, Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah, menilai Posbankum sebagai representasi nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, khususnya kelompok rentan.
“Pos Bantuan Hukum memastikan hukum tidak hanya berpihak kepada yang kuat, tetapi juga melindungi yang lemah,” ujarnya.
Menurut Mahyeldi, Posbankum memiliki peran strategis tidak hanya dalam penyelesaian perkara, tetapi juga dalam pencegahan melalui penyuluhan dan edukasi hukum kepada masyarakat.
Dengan komitmen lintas level pemerintahan ini, kehadiran Posbankum diharapkan menjadi jembatan keadilan yang memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum sekaligus menciptakan kehidupan sosial yang lebih tertib, adil, dan harmonis di tengah masyarakat.(P)


