Jakarta/Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa operasional Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia akan berakhir secara teknis pada 2028. Kebijakan tersebut menjadi sinyal kuat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional dari pola pembuangan akhir menuju pengurangan residu berbasis ekonomi sirkular.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, dalam Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah di Jakarta, Rabu (25/2/2026). Ia menegaskan bahwa standar Kementerian Pekerjaan Umum menetapkan usia operasional TPA maksimal 20 tahun, sehingga pemerintah daerah perlu segera menyiapkan langkah strategis dari hulu hingga hilir.
“Bapak Presiden mengingatkan kepada kita semua bahwa tempat pemrosesan akhir sampah kita akan berakhir secara teknis pada tahun 2028,” ujar Hanif.
Tekanan Reformasi Nasional
Data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) KLH/BPLH menunjukkan timbulan sampah Indonesia pada 2025 mencapai 24,8 juta ton, dengan 65,45 persen belum terkelola optimal.
Meski praktik open dumping menunjukkan tren penurunan — dari 95 persen pada 2025 menjadi 66 persen — masih terdapat 481 TPA yang menerapkan sistem tersebut. Pemerintah menargetkan penghentian total open dumping pada 2026 sebagai bagian dari target pengelolaan sampah 100 persen dalam RPJMN 2025–2029, dengan capaian antara 64,3 persen pada 2026.
Transformasi ini menandai pergeseran paradigma: dari pendekatan berbasis pembuangan menjadi sistem berbasis pengurangan, pemilahan, dan pemanfaatan kembali.
Respons Daerah: Payakumbuh Siapkan Peta Jalan Strategis
Di Sumatera Barat, langkah percepatan langsung direspons oleh Pemerintah Kota Payakumbuh. TPA Regional Payakumbuh di Padang Karambia termasuk dalam daftar fasilitas yang harus bertransformasi sebelum 2028.
Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, melalui Sekretaris Daerah Rida Ananda, menyatakan kesiapan daerah untuk mempercepat reformasi tata kelola sampah.
“Kami berkomitmen menyusun dan mengesahkan Rencana Induk Pengelolaan Sampah sebagai dasar percepatan penyelesaian sampah menuju 100 persen sampah terkelola pada 2029,” kata Rida, didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Payakumbuh, Delni Putra.
Langkah tersebut mencakup:
Penyusunan Rencana Induk Pengelolaan Sampah berbasis target terukur
Penguatan pemilahan sampah dari sumber secara terstruktur dan masif
Kewajiban fasilitas pengolahan mandiri bagi sektor komersial (hotel, restoran, kafe)
Penguatan komunikasi, informasi, dan edukasi publik
Implementasi prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) dan ekonomi sirkular
Kebijakan ini diselaraskan dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang menegaskan pentingnya pengurangan dan penanganan sampah secara sistematis.
Dari Teknis ke Perubahan Perilaku
Pemko Payakumbuh juga menggandeng berbagai elemen masyarakat melalui Gerakan Nasional Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, Indah), sebagai pendekatan berbasis perubahan budaya.
“Pengelolaan sampah bukan hanya soal teknis, tetapi soal perubahan perilaku. Kami ingin gerakan ini menjadi budaya bersama,” ujar Rida.
Bagi kota berpenduduk lebih dari 140 ribu jiwa itu, tantangan utama bukan sekadar infrastruktur, melainkan membangun ekosistem kolaboratif antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Menuju Model Kota Sirkular
Transformasi TPA menuju sistem minim residu bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bagian dari agenda global pengurangan emisi, mitigasi perubahan iklim, dan pembangunan kota berkelanjutan.
Dengan batas waktu 2028 yang semakin dekat, Payakumbuh menempatkan reformasi pengelolaan sampah sebagai prioritas strategis. Jika implementasi berjalan konsisten, kota ini berpeluang menjadi model transisi pengelolaan sampah berbasis ekonomi sirkular di tingkat regional.
Langkah ini sekaligus menandai babak baru pengelolaan lingkungan Indonesia: dari sistem end-of-pipe menuju tata kelola berkelanjutan yang terintegrasi dan berorientasi masa depan.(P)


