Jakarta, Portalpcvnews.net — Aparat penegak hukum didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, terkait polemik dugaan keterkaitannya dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL).
Desakan tersebut disampaikan sebagai upaya memastikan kepastian hukum atas tudingan yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan bencana banjir di Sumatera Utara.
Seruan pemeriksaan ini disampaikan oleh Juru Kampanye Pantau Gambut, Putra Saptian.
Ia menilai, pemeriksaan oleh Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) maupun Kejaksaan Agung merupakan langkah yang tidak dapat dihindari, terlepas dari benar atau tidaknya dugaan kepemilikan maupun pengendalian PT TPL oleh Luhut.
“Untuk menjamin kepastian hukum dan akuntabilitas publik, pemeriksaan oleh Satgas PKH dan Kejaksaan Agung bukan sekadar perlu, melainkan wajib dilakukan,” ujar Putra di Jakarta, Kamis (1/1/2026).
Menurut Putra, aparat penegak hukum perlu mengusut secara komprehensif struktur kepemilikan PT Toba Pulp Lestari.
Apabila kepemilikan tidak tercatat secara formal, penyelidikan tetap harus diarahkan pada kemungkinan adanya peran sebagai penerima manfaat akhir atau beneficial owner melalui pihak perantara.
“Dalam berbagai kasus kejahatan lingkungan dan korporasi berskala besar, pola penyamaran kepemilikan kerap dilakukan melalui skema nominee, afiliasi keluarga, maupun jejaring bisnis lintas entitas,” jelasnya.
Putra menegaskan, apabila terbukti bahwa aktivitas PT TPL berkontribusi terhadap terjadinya banjir dan kerusakan lingkungan di Sumatera Utara, maka perusahaan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, kata dia, secara tegas mengatur sanksi pidana atas perbuatan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan berdampak serius bagi masyarakat.
Ia juga menekankan penerapan prinsip strict liability, di mana korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sepanjang terdapat hubungan sebab-akibat antara aktivitas usaha dan kerusakan lingkungan, tanpa harus membuktikan unsur kesalahan.
Selain itu, Undang-Undang Kehutanan memberikan dasar pidana atas perusakan hutan maupun penyalahgunaan kawasan hutan.
“Korporasi tidak hanya dapat dikenai sanksi administratif atau denda, tetapi juga pidana, termasuk terhadap direksi, komisaris, maupun pihak-pihak yang memberi perintah atau menikmati keuntungan,” tegas Putra.
Sebelumnya, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sumatera Utara menyebut sedikitnya tujuh perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap bencana ekologis berupa banjir dan longsor di kawasan Tapanuli, Sumatera Utara, sejak Selasa (25/11/2025).
Perusahaan-perusahaan tersebut beroperasi di dalam maupun sekitar ekosistem Batang Toru, wilayah penting yang menjadi habitat orangutan Tapanuli, harimau Sumatera, tapir, serta berbagai spesies dilindungi lainnya.
Salah satu perusahaan yang disebut adalah PT Toba Pulp Lestari Tbk.
Menanggapi tudingan tersebut, Ketua DEN Luhut Binsar Pandjaitan secara tegas membantah adanya keterlibatan dirinya dengan PT TPL.
Juru bicara Luhut, Jodi Mahardi, menyatakan bahwa informasi yang beredar di ruang publik adalah keliru dan tidak berdasar.
“Pak Luhut tidak memiliki, tidak terafiliasi, dan tidak terlibat dalam bentuk apa pun—baik secara langsung maupun tidak langsung—dengan PT Toba Pulp Lestari Tbk. Setiap klaim yang mengaitkan beliau dengan perusahaan tersebut adalah tidak benar,” ujar Jodi dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).
Sementara itu, manajemen PT Toba Pulp Lestari juga membantah tuduhan perusakan lingkungan. Direktur PT TPL, Anwar Lawden, menyatakan seluruh kegiatan operasional perusahaan telah dijalankan sesuai dengan perizinan dan ketentuan yang berlaku.
Ia menjelaskan, dari total area konsesi seluas 167.912 hektare, perusahaan hanya mengembangkan tanaman eucalyptus di sekitar 46.000 hektare. Sisanya, menurut Anwar, dipertahankan sebagai kawasan lindung dan konservasi.
“Seluruh kegiatan hutan tanaman industri telah melalui penilaian High Conservation Value (HCV) dan High Carbon Stock (HCS) oleh pihak ketiga untuk memastikan penerapan prinsip Pengelolaan Hutan Lestari,” jelas Anwar dalam keterangan tertulis, Rabu (3/12/2025).
Lebih lanjut, Anwar menambahkan bahwa PT TPL telah beroperasi selama lebih dari tiga dekade dengan mengedepankan komunikasi terbuka melalui dialog, sosialisasi, serta program kemitraan bersama pemerintah, masyarakat hukum adat, tokoh masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil.(Yolan)


