Ombudsman RI Kunjungi PUPR Payakumbuh, Bahas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik 2026

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
4 Min Read

PAYAKUMBUH |Portalpcvnews.net — Tim Ombudsman Republik Indonesia menyambangi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh dalam rangka Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026.

Kehadiran Tim Ombudsman RI disambut jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh, termasuk Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta dan Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim, ST. Pertemuan tersebut turut melibatkan rekanan konsultan pengawas dan rekanan pelaksana pekerjaan atau pimpinan proyek (Pimpro).

Penilaian Ombudsman RI menjadi momentum penting bagi Pemko Payakumbuh untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan dan pekerjaan konstruksi, berjalan sesuai aturan serta memenuhi prinsip transparansi dan akuntabilitas.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu pembahasan yang mendapat perhatian adalah kinerja rekanan dan kontraktor serta aturan kerja sama dalam pelaksanaan pekerjaan pemerintah.

Ombudsman RI melakukan pendalaman terhadap bagaimana hubungan kerja antara pemerintah daerah dengan pihak rekanan dilaksanakan, mulai dari proses pelaksanaan kontrak, pengawasan pekerjaan, pemenuhan kewajiban masing-masing pihak hingga pertanggungjawaban terhadap hasil pekerjaan.

Kehadiran konsultan pengawas juga menjadi bagian penting dalam proses tersebut. Konsultan pengawas memiliki peran memastikan pekerjaan yang dilaksanakan rekanan sesuai dengan spesifikasi teknis, ketentuan kontrak, mutu, volume dan waktu pelaksanaan yang telah ditetapkan.

Pastikan Pelaksanaan Sesuai Aturan

Kadis PUPR Kota Payakumbuh Muslim, ST menegaskan pentingnya seluruh pihak yang terlibat dalam pekerjaan pemerintah memahami dan menjalankan aturan kerja sama secara konsisten.

Pelaksanaan pekerjaan tidak hanya berorientasi pada penyelesaian fisik, tetapi juga harus memenuhi aspek administrasi, kualitas, transparansi dan akuntabilitas.

Setiap rekanan dan kontraktor dituntut menjalankan kewajibannya sesuai dokumen kontrak, sementara pemerintah melalui perangkat daerah dan konsultan pengawas berkewajiban melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan.

Hal tersebut menjadi penting untuk mencegah terjadinya persoalan dalam pelayanan publik maupun pelaksanaan pembangunan yang berpotensi menimbulkan maladministrasi.

Evaluasi untuk Perbaikan Pelayanan

Wali Kota Payakumbuh Zulmaeta menyambut baik kedatangan Tim Ombudsman RI sebagai bagian dari proses evaluasi dan pembenahan penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Payakumbuh.

Penilaian Ombudsman diharapkan tidak hanya menjadi kegiatan evaluasi, tetapi juga memberikan masukan konkret bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

Pemerintah Kota Payakumbuh berkomitmen memastikan setiap program pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dilaksanakan secara terbuka, profesional, bertanggung jawab serta berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sementara itu, keterlibatan rekanan pelaksana dan konsultan pengawas dalam proses penilaian menunjukkan bahwa kualitas pelayanan publik juga berkaitan erat dengan profesionalisme pihak ketiga yang bekerja sama dengan pemerintah.

Ombudsman Dorong Pelayanan Publik Bebas Maladministrasi

Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya Ombudsman RI mendorong penyelenggara negara meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus mencegah praktik maladministrasi.

Karena itu, seluruh unsur yang terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan dituntut memahami kewenangan, kewajiban dan tanggung jawab masing-masing.

Melalui kegiatan tersebut, Pemko Payakumbuh bersama Dinas PUPR, konsultan pengawas dan rekanan diharapkan dapat terus memperkuat tata kelola kerja sama agar setiap pekerjaan pemerintah terlaksana tepat aturan, tepat mutu, tepat waktu dan dapat dipertanggungjawabkan.

Kunjungan Tim Ombudsman RI ini sekaligus menjadi momentum memperkuat komitmen Pemerintah Kota Payakumbuh dalam mewujudkan pelayanan publik yang transparan, profesional, berintegritas dan bebas dari maladministrasi.

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar