SENGKETA TANAH ULAYAT DI BALAH AIE MENGEMUKA, AHLI WARIS DT. BANDARO MINTA KEJELASAN KEWENANGAN DAN DASAR HUKUM

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Padang Pariaman |Portalpcvnews.net — Polemik kepemilikan dan kewenangan atas tanah ulayat kembali mencuat di Kabupaten Padang Pariaman. Ahli waris Datuak Bandaro dari Suku Piliang Duku Banyak menyampaikan keberatan atas sejumlah tindakan yang dinilai menyangkut tanah harato pusako kaum mereka, termasuk salah satu objek yang disebut berada di kawasan Arena Lapangan Pacuan Kuda Padang Pariaman.

Dalam pernyataan yang disampaikan kepada media, pihak ahli waris menegaskan bahwa tanah tersebut merupakan harato pusako tinggi atau tanah ulayat kaum Dt. Bandaro Suku Piliang Duku Banyak, yang menurut adat Minangkabau berada di bawah kewenangan ninik mamak dan penghulu kaum.

Pertanyakan Fungsi dan Kewenangan Lembaga

Ahli waris mempertanyakan secara terbuka:

Fungsi dan kewenangan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Balah Aie atas tanah harato pusako kaum Dt. Bandaro.

Hak dan kewenangan Bupati serta Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman terhadap tanah ulayat kaum.

Peran dan batas kewenangan Wali Nagari Balah Aie, termasuk Balah Aie Utara dan Balah Aie Timur.

Dasar hukum Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Padang Pariaman dalam melakukan pengukuran terhadap tanah yang diklaim sebagai tanah ulayat kaum.

Menurut pihak ahli waris, dalam sistem adat Minangkabau telah dikenal struktur dan ketentuan yang jelas, termasuk konsep “Pangulu Nan Salapan” dalam Limbago Adat Nagari Balah Aie, yang menjadi rujukan dalam pengelolaan tanah adat.

“Dalam adat kami, gadang babingkah tanah. Duku Banyak adalah bingkah tanah Niniak Mamak Dt. Bandaro sebagai Pangulu Duku Banyak. Tanah pusako bukan sekadar aset, melainkan identitas dan marwah kaum,” ujar salah satu perwakilan ahli waris.

Kekhawatiran Diskreditasi dan Kriminalisasi

Ahli waris juga menyampaikan kekhawatiran adanya upaya yang dinilai dapat mendiskreditkan, melemahkan secara mental, bahkan mengarah pada kriminalisasi terhadap kaum mereka. Mereka menilai situasi ini berpotensi memporak-porandakan struktur kaum serta membuka jalan bagi proses sertifikasi tanah pusako tanpa persetujuan adat.

Pihak kaum menyatakan bahwa tanah ulayat memiliki perlindungan dalam hukum adat Minangkabau, serta diakui dalam kerangka hukum nasional sepanjang masih hidup dan diakui keberadaannya.

Pentingnya Klarifikasi dan Transparansi

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman maupun Kantor BPN setempat terkait dasar pengukuran dan rencana pemanfaatan lahan dimaksud.

Pengamat hukum agraria di Sumatera Barat menilai, penyelesaian sengketa tanah ulayat harus mengedepankan musyawarah, transparansi administrasi pertanahan, serta penghormatan terhadap struktur adat yang berlaku.

“Tanah ulayat dalam konteks Minangkabau bukan sekadar objek hukum perdata, tetapi bagian dari sistem sosial, budaya, dan kekerabatan. Pendekatannya tidak bisa semata administratif,” ujar seorang akademisi yang enggan disebutkan namanya.

Seruan Penyelesaian Bermartabat

Ahli waris Dt. Bandaro menyatakan terbuka terhadap dialog dan musyawarah dengan seluruh pihak, sepanjang menghormati hak adat dan martabat kaum. Mereka berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil, transparan, dan bermartabat, tanpa mengorbankan nilai-nilai adat yang telah diwariskan turun-temurun.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa di tengah pembangunan dan administrasi pertanahan modern, eksistensi tanah ulayat dan kelembagaan adat tetap menjadi fondasi penting dalam tatanan masyarakat Minangkabau.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar