TANGGAMUS, Lampung, Portalpcvnews.net – Kepolisian Resor (Polres) Tanggamus menangkap Kepala Desa (Pekon) Atar Lebar, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, berinisial FH, atas dugaan tindak pidana korupsi dana desa senilai lebih dari Rp1 miliar.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 13 Desember 2025, di kediaman kerabat tersangka di Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus.
Kapolres Tanggamus Ajun Komisaris Rahmad Sujatmiko mengatakan penangkapan dilakukan setelah FH dua kali mangkir dari panggilan penyidik.
“Penangkapan ini merupakan upaya paksa karena tersangka tidak kooperatif setelah dilakukan dua kali pemanggilan,” ujar Rahmad dalam keterangan tertulis, Jumat, 19 Desember 2025.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima kepolisian pada 3 Februari 2025, terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon (APBP) Atar Lebar tahun anggaran 2019–2021 dan 2022. Dugaan korupsi terutama terjadi pada kegiatan pembangunan fisik desa.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Tanggamus, perbuatan FH menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1,03 miliar.
Rahmad menjelaskan, dana desa dicairkan melalui sekretaris dan bendahara desa, namun seluruh anggaran tersebut kemudian diambil oleh FH selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa.
“Selain itu, pengelolaan APBP sejak 2019 hingga 2021 tidak dilakukan secara transparan,” kata Rahmad.
Selama proses penyelidikan yang berlangsung sekitar sepuluh bulan, penyidik telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen keuangan dan laporan hasil audit Inspektorat.
Barang bukti tersebut dinilai menguatkan dugaan penyalahgunaan wewenang serta perbuatan tersangka yang memperkaya diri sendiri.
Polisi juga mengungkapkan bahwa FH sempat diberi kesempatan untuk mengembalikan kerugian negara.
Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tersangka tidak menunjukkan itikad baik. Hasil pendalaman sementara menyebutkan dana tersebut telah habis digunakan untuk kepentingan pribadi.
“Kami masih mendalami kemungkinan pembelian aset serta keterlibatan pihak lain dalam perkara ini,” ujar Rahmad.
Atas perbuatannya, FH dijerat Pasal 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.(Tim)


