Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sumatera Barat di Padang, Kamis (26/03/2026). Penyerahan dilakukan langsung oleh Wali Kota Zulmaeta, didampingi Asisten III Ifon Satria serta jajaran Pemerintah Kota Payakumbuh di Aula Kantor BPK Perwakilan Sumatera Barat.
Dalam kesempatan tersebut, Zulmaeta menegaskan bahwa penyerahan LKPD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administratif, melainkan bagian dari komitmen strategis pemerintah daerah dalam menjaga standar transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi pengelolaan keuangan publik.
“Penyerahan laporan keuangan ini merupakan bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan daerah dilakukan secara transparan, akuntabel, serta sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Zulmaeta.
Ia menambahkan, laporan yang diserahkan akan menjadi dasar bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan serta memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan Pemerintah Kota Payakumbuh.
Menurutnya, setiap catatan dan rekomendasi dari BPK dipandang sebagai instrumen evaluasi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah di masa mendatang.
“Setiap rekomendasi BPK menjadi bahan pembelajaran penting bagi kami untuk terus memperbaiki sistem dan kualitas pengelolaan keuangan,” tambahnya.
LKPD Tahun Anggaran 2025 disusun secara komprehensif, mencakup:
Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
Neraca
Laporan Operasional (LO)
Laporan Arus Kas (LAK)
Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK)
Selain komponen utama tersebut, Pemko Payakumbuh turut melampirkan dokumen pendukung penting, antara lain hasil reviu Inspektorat terhadap LKPD 2025, pernyataan tanggung jawab kepala daerah, laporan keuangan BUMD, serta laporan ikhtisar realisasi kinerja pemerintah daerah.
Kelengkapan dokumen ini, menurut Zulmaeta, merupakan wujud keseriusan pemerintah daerah dalam memenuhi standar pelaporan keuangan sekaligus mendukung kelancaran proses audit oleh BPK.
Zulmaeta berharap proses pemeriksaan dapat berjalan lancar, tepat waktu, serta menghasilkan opini yang mencerminkan peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah.
“Bagi kami, laporan keuangan ini bukan sekadar dokumen administratif, tetapi wujud tanggung jawab moral kepada masyarakat. Setiap rupiah yang dikelola harus memberi manfaat nyata bagi kesejahteraan warga. Kami ingin menghadirkan pemerintahan yang bersih, jujur, dan benar-benar dirasakan kehadirannya oleh masyarakat,” pungkasnya.(P)


