Pemko Payakumbuh Ajukan Empat Ranperda untuk Perkuat Tata Kelola dan Layanan Publik

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
5 Min Read

Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh secara resmi mengajukan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Payakumbuh dengan agenda penyampaian Nota Penjelasan Wali Kota, Senin (9/2/2026).

Sekretaris Daerah Kota Payakumbuh, Rida Ananda, yang mewakili Wali Kota Payakumbuh, menyampaikan bahwa keempat Ranperda tersebut dirancang untuk memperkuat tata kelola pemerintahan daerah, menyelaraskan regulasi lokal dengan kebijakan nasional, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

“Empat Ranperda ini kami ajukan sebagai langkah strategis untuk memastikan regulasi daerah lebih adaptif, efektif, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Rida di hadapan anggota dewan.

Adapun Ranperda yang diajukan meliputi perubahan Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Tahun 2018–2038, pencabutan Perda Nomor 24 Tahun 2016 tentang Lembaga Kemasyarakatan, serta Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Rida menegaskan, penataan regulasi merupakan fondasi penting dalam mewujudkan kebijakan daerah yang efisien, responsif, dan sejalan dengan dinamika kebutuhan pembangunan.

“Pemko Payakumbuh berkomitmen memastikan seluruh regulasi daerah selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, sekaligus menjawab tantangan dan kebutuhan aktual daerah,” katanya.

Dalam Ranperda perubahan susunan perangkat daerah, Pemko Payakumbuh melakukan penyesuaian berdasarkan regulasi nasional, efektivitas kinerja organisasi, serta hasil evaluasi kelembagaan yang komprehensif. Proses tersebut, menurut Rida, telah melalui tahapan identifikasi masalah, konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, evaluasi tim penataan kelembagaan, hingga harmonisasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Barat.

Pemko Payakumbuh juga mengusulkan peningkatan tipologi Dinas Kesehatan dari tipe C menjadi tipe B sesuai pemetaan Kementerian Kesehatan. Selain itu, tipologi Dinas Lingkungan Hidup juga diusulkan naik dari tipe C ke tipe B guna memperkuat pengelolaan urusan lingkungan hidup, khususnya penanganan persampahan.

Perubahan lainnya mencakup penambahan urusan perdagangan pada Dinas Koperasi dan UKM yang selanjutnya menjadi Dinas Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah. Urusan kebudayaan juga digabungkan ke dalam dinas yang membidangi pariwisata, pemuda, dan olahraga sehingga menjadi Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga.

Pemko Payakumbuh turut mengakomodasi urusan pemberdayaan masyarakat dan desa agar memiliki pengampu kelembagaan yang jelas. Selain itu, nomenklatur Bappeda disesuaikan menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah, serta Dinas Ketahanan Pangan diubah menjadi Dinas Pangan. Penyesuaian juga dilakukan terhadap DPMPTSP yang ditetapkan tanpa tipologi, serta peningkatan kelembagaan Kesbangpol dari kantor menjadi badan dengan dua bidang.

Terkait Ranperda pencabutan RDTR, Rida menjelaskan pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2018 dilakukan karena ketentuan terbaru mengatur bahwa RDTR ditetapkan melalui peraturan kepala daerah setelah memperoleh persetujuan substansi dari menteri terkait.

“Langkah ini diambil untuk memberikan kepastian hukum, menyegarkan regulasi birokrasi, serta menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif di Kota Payakumbuh,” ujarnya.

Sementara itu, pencabutan Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan diajukan karena substansi aturan tersebut dinilai tidak lagi sejalan dengan perkembangan regulasi nasional. Meski demikian, Pemko Payakumbuh tetap memandang lembaga kemasyarakatan sebagai mitra strategis pemerintah kelurahan dalam mendorong pembangunan partisipatif dan menjaga keharmonisan sosial.

“Pengaturan ke depan diharapkan lebih adaptif, sederhana, dan sesuai kebutuhan riil masyarakat, sehingga peran lembaga kemasyarakatan tetap kuat dan efektif,” kata Rida.

Pada Ranperda keempat, Pemko Payakumbuh mengajukan Ranperda tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum sebagai bentuk pemenuhan hak konstitusional masyarakat miskin dalam memperoleh akses keadilan.

“Bantuan hukum adalah hak warga negara. Pemko Payakumbuh ingin memastikan masyarakat kurang mampu mendapatkan perlindungan hukum dan persamaan kedudukan di hadapan hukum, baik melalui litigasi maupun nonlitigasi,” ujarnya.

Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan perkara pidana, perdata, dan tata usaha negara, sementara nonlitigasi mencakup penyuluhan, konsultasi, mediasi, negosiasi, serta pendampingan di luar pengadilan.

Rida berharap pembahasan keempat Ranperda tersebut dapat berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan, sehingga kebijakan yang dihasilkan benar-benar memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kritik dan saran dari DPRD sangat penting untuk penyempurnaan Ranperda ini. Kami ingin setiap regulasi yang lahir kuat secara hukum, aplikatif, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Kota Payakumbuh,” pungkasnya.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar