Perwakilan Masyarakat Sei.Kamuyang Hd dt. Paduko Rajo dan Yakubis Berikan Laporan Baru Dugaan Pemalsuan Dokumen

Mamad
Penulis : Mamad
3 Min Read
Oplus_16908288

50 KOTA SEI.KAMUYANG, PORTALNEWS.NET —Masyarakat di Nagari Sungai Kamuyang, Kecamatan Luhak, Kabupaten Limapuluh Kota, mengajukan laporan baru tentang dugaan pemalsuan dokumen yang berdampak pada eksekusi lahan pertanian dan perumahan pada, Senin (22/06/2026).

Perwakilan masyarakat sei.kamuyang, melalui Hd dt. Paduko Rajo dan Yakubis berikan bukti baru pemalsuan dokumen dan tanda tangan, terkait Eksekusi rumah dan lahan telah diserahkan kepada Waka Polres AKBP Julianson, S.H., M.H., didampingi Kasat Reskrim Iptu Andrio Surya Putra Siregar kepolisian Polres Payakumbuh untuk segera usut laporan tersebut.

Adanya Dugaan pelanggaran Tindak Pidana pemalsuan dokumen dan tanda tangan secara umum dijerat dengan pasal-pasal berikut:

Pasal 263 KUHP: Mengatur pemalsuan surat secara umum (termasuk tanda tangan). Pelaku yang membuat surat palsu atau memalsukan tanda tangan dengan tujuan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakannya seolah-olah asli—hingga berpotensi menimbulkan kerugian—diancam pidana penjara paling lama 6 tahun.

Pasal 264 KUHP: Mengatur pemalsuan surat yang dilakukan pada akta-akta otentik (seperti akta notaris, sertifikat, atau surat berharga). Ancaman hukumannya lebih berat, yakni pidana penjara paling lama 8 tahun.

Pasal 266 KUHP: Mengatur perbuatan menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik yang dapat menimbulkan kerugian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 7 tahun.

Satreskrim Polres Payakumbuh Reskrim, Iptu Andrio Surya Putra Siregar segera akan menindaklanjuti laporan dugaan pemalsuan yang sebelumnya dikirimkan masyarakat pada tahun 2025,” ulasnya.

Perwakilan masyarakat, Yakubis, menolak eksekusi yang terjadi dan menekankan bahwa mereka tidak dilibatkan dalam proses hukum,” ungkap Yakubis

Hd. dt. Paduko Rajo mempertanyakan keabsahan bukti yang diperoleh, yang diduga berasal dari individu yang sudah meninggal,”Kok bisa orang mati (meninggal) hidup kembali, sehingga ada bukti-bukti padanya (pemenang gugatan), sudah ditemukan pemalsuan, kami dapatkan fotocopynya,” ujar Hd dpt Paduko Rajo.

Masyarakat diwakili Hd dpt Paduko Rajo dan Yakubis berharap pihak kepolisian dapat menyelesaikan masalah ini sebelum eksekusi dilanjutkan, dengan memberikan waktu satu minggu untuk tindakan,” ucapnya.

Selanjutnya Perwakilan masyarakat Yakubis akan terus mengupayakan tegakkan keadilan terkait dugaan pemalsuan dokumen yang merugikan mereka,” kata Yakubis.

Yakubis juga mengatakan, jika Pihak Kepolisian bekerja sesuai laporan,  eksekusi tidak akan terjadi. Kalau seandainya memang Polisi, sebelum eksekusi bekerja sesuai laporan kami, tidak akan terjadi eksekusi ini,” ujarnya

Puluhan masyarakat Sei.kamuyang yang mendatangi Polres Payakumbuh, melalui perwakilannya minta waktu satu Minggu (7) hari untuk pihak kepolisian selesaikan kasus adanya dugaan pelanggaran pidana, dengan adanya bukti baru, mereka berharap masalah ini dapat diselesaikan secara hukum.

(DMD)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar