Payakumbuh |Portalpcvnews.net — Pemerintah Kota Payakumbuh menegaskan komitmen memperkuat kualitas layanan publik seiring perubahan mendasar metode penilaian dari Ombudsman RI. Jika sebelumnya berfokus pada kepatuhan standar pelayanan, mulai 2026 penilaian bertransformasi menjadi pengukuran risiko dan praktik maladministrasi.
Pesan ini disampaikan Wakil Wali Kota Payakumbuh, Elzadaswarman, mewakili Wali Kota Zulmaeta, saat membuka Sosialisasi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026 di Aula Jos Rizal Zain, Balaikota Payakumbuh, Kamis (23/4/2026). Kegiatan diikuti 135 peserta dari jajaran kepala perangkat daerah, direktur RSUD, kepala puskesmas, hingga lurah se-kota.
“Kita bersyukur empat tahun berturut-turut berada di zona hijau dengan nilai tertinggi, terakhir 97,60 pada 2024. Namun mempertahankan lebih sulit daripada meraih. Regulasi berubah total—ini tantangan baru yang tidak boleh membuat kita lengah,” tegas Elzadaswarman.
Menurutnya, target Pemko Payakumbuh tidak hanya mempertahankan posisi terbaik di tingkat Provinsi Sumatera Barat, tetapi juga menembus peringkat terbaik nasional melalui perbaikan berkelanjutan dan penyederhanaan prosedur agar masyarakat tidak dipersulit birokrasi.
Perubahan metodologi penilaian mengharuskan ASN beradaptasi cepat. Sosialisasi dinilai krusial karena terdapat pergeseran dimensi, variabel, dan indikator evaluasi.
“Kita dituntut adaptif dan terus belajar. Ini bukan formalitas, melainkan pedoman kerja kita sebagai pelayan masyarakat,” ujarnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat, Adel Wahidi, menjelaskan bahwa mulai 2026 Ombudsman menilai empat dimensi besar: Input, Proses, Output, dan Pengaduan, serta mengukur Kepercayaan Masyarakat sebagai indikator kunci.
“Opini Ombudsman kini menjadi pernyataan formal atas kualitas pelayanan sekaligus tingkat kepatuhan terhadap produk hukum Ombudsman. Tujuannya mencegah maladministrasi, bukan menghukum,” jelas Adel.
Dalam paparan teknis disebutkan, instansi dengan kualitas pelayanan “Baik” namun kepatuhan rendah terhadap rekomendasi Ombudsman dapat dikategorikan sebagai “Kualitas Tinggi dengan Maladministrasi.” Bahkan, Ombudsman dapat tidak memberikan opini apabila terdapat pejabat yang mengabaikan rekomendasi atau terbukti melakukan korupsi.
Elzadaswarman juga mengapresiasi kinerja Ombudsman Sumbar sepanjang 2025 yang dinilai berdampak nyata bagi publik, termasuk penyelamatan potensi kerugian negara senilai Rp6,04 miliar melalui penanganan 264 laporan, pengembalian dokumen agunan masyarakat, serta distribusi ribuan ijazah yang sempat tertahan.
“ASN adalah pelayan masyarakat dan bangsa. Gunakan momentum ini seefektif mungkin agar kualitas pelayanan kita benar-benar dirasakan warga,” pungkasnya.
Dengan standar baru ini, Pemko Payakumbuh menempatkan pencegahan maladministrasi sebagai fokus utama tata kelola layanan publik—sebuah pendekatan yang menekankan integritas proses, akuntabilitas hasil, serta kepercayaan masyarakat sebagai tolak ukur kinerja.(P)


