Lima Bulan Pasca Aksi, Petani Gambir Lima Puluh Kota Pertanyakan Kepastian Regulasi

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Lima Puluh Kota |Portalpcvnews.net  — Hampir lima bulan setelah perwakilan petani gambir menggelar aksi penyampaian aspirasi, kejelasan terkait rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang perlindungan harga dan standarisasi mutu komoditas tersebut belum juga diumumkan secara resmi.

Aksi yang berlangsung akhir tahun lalu itu digelar oleh petani dari berbagai kecamatan di Kabupaten Lima Puluh Kota, salah satu sentra produksi gambir terbesar di Indonesia. Mereka mendesak pemerintah daerah menyusun regulasi yang tegas untuk mencegah praktik pencampuran gambir dengan tanah, yang dinilai merusak kualitas dan menekan harga jual di tingkat petani.

Koordinator aksi, En Fitrianes, menyatakan kekecewaannya atas lambannya perkembangan kebijakan tersebut.

“Kami datang dengan tuntutan yang jelas: perlindungan harga dan standarisasi mutu melalui Perda. Namun hingga kini belum ada kepastian arah pembahasannya,” ujarnya kepada media.

Isu Mutu dan Reputasi Daerah

Gambir merupakan komoditas ekspor penting yang digunakan dalam industri farmasi, kosmetik, penyamakan kulit, dan bahan pewarna alami. Sumatera Barat dikenal sebagai salah satu produsen utama gambir dunia, dengan kontribusi signifikan dari wilayah Lima Puluh Kota.

Menurut para petani, praktik pencampuran gambir dengan tanah bukan sekadar pelanggaran etik perdagangan, tetapi juga berpotensi merusak reputasi daerah sebagai sentra produksi nasional. Ketidakseragaman mutu dapat memicu ketidakpercayaan pasar dan berdampak langsung pada fluktuasi harga.

Sejumlah petani menyebut bahwa tanpa standar mutu yang jelas dan mekanisme pengawasan yang terstruktur, pelaku usaha yang menjaga kualitas justru dirugikan oleh praktik curang di pasar.

Janji Tindak Lanjut dan Minim Sosialisasi

Saat aksi berlangsung, perwakilan pemerintah daerah menerima aspirasi dan menyatakan komitmen untuk membahasnya bersama legislatif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota. Namun hingga awal Maret 2026, belum ada publikasi resmi mengenai tahapan pembahasan atau draf regulasi yang dimaksud.

Petani berharap pemerintah daerah segera:

Menyampaikan progres resmi pembahasan Perda gambir kepada publik.

Melibatkan perwakilan petani dalam proses penyusunan regulasi.

Membentuk tim pengawasan mutu dan tata niaga gambir.

Menetapkan standar kualitas serta sanksi tegas terhadap praktik yang merugikan.

“Gambir adalah urat nadi ekonomi 50 Kota. Jika mutu rusak dan harga jatuh, petani kecil yang paling terdampak,” tambah En Fitrianes.

Implikasi Ekonomi Lebih Luas

Ketidakpastian regulasi dinilai berpotensi menciptakan risiko jangka panjang terhadap daya saing gambir Indonesia di pasar global. Di tengah meningkatnya tuntutan transparansi rantai pasok dan standar kualitas internasional, penguatan tata kelola komoditas menjadi krusial.

Hingga laporan ini diterbitkan, belum terdapat pernyataan resmi dari pemerintah daerah mengenai perkembangan konkret penyusunan Perda tersebut. Para petani menegaskan bahwa jika dalam waktu dekat tidak ada kejelasan, mereka akan mempertimbangkan langkah lanjutan melalui mekanisme demokrasi yang berlaku.

Bagi ribuan keluarga yang menggantungkan hidup pada komoditas ini, kepastian regulasi bukan sekadar isu administratif — melainkan fondasi keberlanjutan ekonomi daerah.(En Fitrianes, SH)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar