Polres Payakumbuh Tangkap Dua Pelaku Curas terhadap Lansia, Korban Alami Luka Serius

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

PAYAKUMBUH | Portalpcvnews.net — Tim gabungan Satreskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang wanita lanjut usia di Kota Payakumbuh. Dua pelaku berinisial AL (25) dan AF (20), warga Tilatang Kamang, Kabupaten Agam, ditangkap pada Senin (26/1/2026) di lokasi terpisah.

Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Jumat (23/1/2026) di Kelurahan Parambahan, Kecamatan Latina. Dalam peristiwa itu, korban tidak hanya kehilangan harta benda, tetapi juga mengalami luka serius akibat tindak kekerasan yang dilakukan para pelaku.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, menjelaskan bahwa kejahatan bermula ketika tersangka AL mendatangi warung milik korban dengan modus menawarkan produk rokok. Saat itu, AL melihat korban mengenakan cincin emas dan mendapati kondisi warung dalam keadaan sepi.

“Melihat situasi tersebut, tersangka AL kemudian menghubungi rekannya, AF, dan menjemputnya ke Tilatang Kamang untuk melancarkan aksi perampokan,” ujar IPTU Andrio.

Kedua tersangka kembali ke warung korban dengan berpura-pura membeli rokok. Ketika korban masuk ke dalam warung untuk mengambil barang pesanan, pelaku langsung menyusul, menyekap, dan melakukan pemukulan ke bagian wajah serta perut korban.

Kekerasan berlanjut saat pelaku merampas cincin emas yang dikenakan korban. Upaya penarikan cincin secara paksa mengakibatkan jari korban mengalami patah tulang.

Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku melarikan diri dan menjual cincin emas tersebut seharga Rp7.950.000. Uang hasil kejahatan kemudian dibagi untuk kepentingan pribadi masing-masing.

Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan cepat, polisi berhasil menangkap tersangka AL di rumah istrinya di Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, sekitar pukul 01.00 WIB. Dari tangan AL, petugas mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha N-Max dengan nomor polisi BA 5343 OK yang digunakan saat beraksi.

Pengembangan kasus selanjutnya mengarah pada penangkapan tersangka AF di rumah orang tuanya di Jorong Luak Tunggang, Tilatang Kamang. Polisi turut mengamankan satu unit iPhone 11 warna merah yang dibeli menggunakan uang hasil kejahatan.

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam mengungkap kasus tersebut serta peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.

“Kedua tersangka kini telah diamankan di Mapolres Payakumbuh untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami berkomitmen memberikan kepastian hukum serta rasa aman bagi masyarakat,” tegas IPTU Andrio.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar