Kemenhut Tetapkan Dirut PT BRN sebagai Tersangka Pembalakan Liar di Mentawai, Kerugian Negara Capai Rp447 Miliar

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Kemenhut Tetapkan Dirut PT BRN sebagai Tersangka Pembalakan Liar di Mentawai, Kerugian Negara Capai Rp447 Miliar

Mentawai, PCV.News — Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmennya memberantas praktik pembalakan liar di Indonesia dengan melanjutkan proses hukum atas kasus illegal logging yang terjadi di Hutan Sipora, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat. Kerugian negara akibat aksi ilegal ini diperkirakan mencapai Rp447,09 miliar.

Direktur Tindak Pidana Kehutanan Kemenhut, Rudianto Saragih Napitu, mengungkapkan bahwa Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) telah menetapkan Direktur Utama PT BRN berinisial IM (29) sebagai tersangka sejak 2 Oktober 2025. Berkas perkara kini dikabarkan telah siap untuk segera dilimpahkan ke pengadilan.

“Total potensi kerugian negara dapat mencapai Rp447,09 miliar, termasuk dari denda dan pungutan terkait hutan (DR dan PSDH) senilai Rp1,44 miliar. Belum lagi kerusakan lingkungan yang menimbulkan risiko banjir, longsor, hingga kekeringan akibat penebangan tanpa izin,” jelas Rudianto.

Pembalakan Terorganisasi Sejak 2022

Menurut Rudianto, penyidik menduga PT BRN telah menjalankan praktik pembalakan liar secara terorganisasi sejak 2022 hingga 2025. Aktivitas ini terjadi di wilayah Desa Tuapejat dan Desa Betumonga, Kabupaten Kepulauan Mentawai.

Modus utamanya, pelaku menebang kayu di luar kawasan PHAT (Pemegang Hak Atas Tanah) dan bahkan memasuki kawasan hutan produksi. Setelah itu, dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH) dimanipulasi untuk membuat kayu ilegal tampak legal.

“PT BRN diduga menebang kayu di areal yang tidak memiliki alas hak, lalu memalsukan SKSHH agar kayu ilegal terlihat seolah-olah sah,” ungkapnya.

Barang Bukti Besar Diamankan

Kasus ini mulai terungkap setelah operasi gabungan Tim Direktorat Penindakan Pidana Kehutanan dan Satgas Garuda PKH mengamankan sejumlah barang bukti:

17 unit alat berat

9 truk kayu

2.287 batang kayu dengan volume 435,62 m³

Tak berhenti di situ, Gakkum Kehutanan di Gresik, Jawa Timur, kembali menemukan aktivitas ilegal pada 11 Oktober 2025. Tim mengamankan kapal tugboat TB JENEBORA1 dan tongkang TK KENCANA SANJAYA yang mengangkut 1.199 batang kayu dengan total volume 5.342,45 m³.

Komitmen Pemerintah Memutus Mata Rantai Illegal Logging

Kemenhut menegaskan bahwa penindakan terhadap PT BRN menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam memutus mata rantai pembalakan liar yang merugikan negara sekaligus membahayakan ekosistem. Dampak kerusakan hutan di Mentawai dikhawatirkan memicu bencana hidrometeorologi yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.

“Pembalakan liar bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam masa depan lingkungan dan keselamatan warga. Penegakan hukum harus berjalan tegas,” tegas Rudianto.

Kasus ini kini menunggu persidangan, sementara Kemenhut dan Kejaksaan memastikan bahwa proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional.(Tim-PCV.News)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar