Komisi III DPR Desak OJK Hapus Aturan Penagihan Utang oleh Pihak Ketiga

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Jakarta, Portalpcvnews.net — Komisi III DPR RI mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghapus ketentuan yang memperbolehkan penagihan utang melalui pihak ketiga atau debt collector menyusul berulangnya insiden kekerasan yang menimbulkan korban jiwa.

Desakan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Abdullah sebagai respons atas peristiwa penagihan utang yang berujung tindak pidana di depan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (11/12), serta kasus serupa yang terjadi di Jalan Juanda, Depok, pada Sabtu (13/12).

“Ini sudah kejadian kedua. Saya meminta OJK menghapus aturan penagihan utang oleh pihak ketiga,” ujar Abdullah, Senin (15/12), seperti dikutip dari Antara.

Abdullah menilai Peraturan OJK (POJK) Nomor 35 Tahun 2018 dan POJK Nomor 22 Tahun 2023 yang mengatur penagihan utang oleh pihak ketiga terbukti tidak efektif dan gagal mencegah praktik penagihan yang mengandung ancaman, kekerasan, serta tindakan yang mempermalukan konsumen.

Ia juga mempertanyakan dasar hukum OJK dalam menerbitkan regulasi tersebut. Menurutnya, Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia tidak memberikan mandat eksplisit bagi penagihan utang melalui pihak ketiga.

“Mengacu pada UU Jaminan Fidusia, penagihan utang merupakan kewenangan kreditur, bukan pihak ketiga. Tidak ada mandat langsung yang membenarkan praktik penagihan oleh debt collector,” tegas Abdullah.

Dalam kondisi krisis tata kelola penagihan utang, Abdullah menilai OJK memiliki tanggung jawab besar. Ia menegaskan bahwa OJK tidak cukup hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga wajib melakukan pengawasan ketat serta mitigasi risiko secara menyeluruh.

Oleh karena itu, anggota Badan Legislasi DPR RI tersebut mendesak agar penagihan utang dikembalikan sepenuhnya kepada kreditur atau pelaku usaha jasa keuangan tanpa melibatkan pihak ketiga.

“Kembalikan penagihan utang kepada pelaku usaha jasa keuangan. Perbaiki tata kelola penagihan dengan mengutamakan perlindungan konsumen serta kepastian hukum, tanpa atau dengan celah minimal bagi tindak pidana,” ujarnya.

Abdullah juga meminta OJK dan aparat kepolisian untuk menindak tegas pelaku usaha jasa keuangan yang tetap menggunakan jasa debt collector dan terbukti melakukan penagihan dengan cara-cara melanggar hukum.

Sementara itu, Kepolisian juga mendorong evaluasi menyeluruh terhadap praktik penagihan oleh mata elang. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, menilai perlunya pembenahan regulasi penarikan kendaraan oleh pihak leasing.

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul insiden pengeroyokan yang menewaskan dua debt collector di Kalibata, Jakarta Selatan, yang melibatkan enam anggota Yanma Mabes Polri.

“Dalam beberapa dekade terakhir, di lapangan masih ditemukan cara-cara penagihan yang keliru dilakukan oleh mata elang atau debt collector,” ujar Budi kepada wartawan, Minggu (14/12).

Menurutnya, pihak ketiga seharusnya mengedepankan pendekatan persuasif dan administratif, bukan tindakan pemaksaan di ruang publik.

“Penagihan seharusnya dilakukan melalui imbauan atau prosedur administratif, bukan dengan memberhentikan dan mengambil kendaraan secara paksa di jalan. Ini menjadi perhatian kita bersama agar kejadian serupa tidak terulang,” pungkasnya.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar