LIMA PULUH KOTA |Portalpcvnews.net — Pemerintahan Nagari Manggilang bersama Ninik Mamak, BAMUS, dan seluruh elemen masyarakat menyatakan sikap tegas menolak segala bentuk aktivitas penambangan tanpa izin atau ilegal di wilayah Nagari Manggilang.
Penolakan tersebut disampaikan pada 16 Agustus 2026 di Nagari Manggilang sebagai bentuk komitmen bersama dalam menjaga kelestarian lingkungan, keselamatan masyarakat, serta keberlangsungan sumber daya alam yang menjadi bagian penting dari kehidupan warga.
Sikap resmi tersebut disampaikan langsung oleh Wali Nagari Manggilang Drs. H. Noviardi, Apt. bersama Ketua BAMUS Nagari Manggilang Rusdi, A.Md. melalui imbauan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan maupun mendukung aktivitas penambangan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menolak keras penambangan tanpa izin di wilayah Nagari Manggilang. Ini demi menjaga kelestarian lingkungan, melindungi sungai, lahan pertanian, dan sumber air kita,” ujar Noviardi.
Menurut Pemerintahan Nagari Manggilang, aktivitas penambangan tanpa izin berpotensi memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat. Kerusakan kawasan sungai, lahan pertanian, serta sumber air menjadi salah satu kekhawatiran utama apabila kegiatan penambangan dilakukan tanpa memperhatikan aspek lingkungan dan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, aktivitas penambangan ilegal juga dinilai dapat meningkatkan risiko terjadinya longsor dan banjir, mengganggu ekosistem, serta berpotensi mengancam keselamatan dan kenyamanan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi aktivitas tersebut.
Untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan, Pemerintahan Nagari Manggilang bersama Ninik Mamak mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dan melaporkan apabila menemukan adanya aktivitas penambangan tanpa izin.
Masyarakat juga diingatkan untuk tidak mudah terlibat atau memberikan dukungan terhadap kegiatan penambangan yang tidak memiliki legalitas, karena aktivitas pertambangan wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun sikap dan langkah yang ditekankan Pemerintahan Nagari Manggilang meliputi:
Menjaga kelestarian lingkungan Nagari Manggilang.
Melindungi sungai, lahan pertanian dan sumber air.
Menjaga keselamatan serta kenyamanan masyarakat.
Tidak melakukan atau mendukung aktivitas penambangan tanpa izin.
Mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mendorong masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan terhadap lingkungan di wilayah nagari.
Pemerintahan Nagari Manggilang menegaskan bahwa penolakan tersebut bukan semata-mata untuk membatasi aktivitas masyarakat, melainkan sebagai upaya bersama untuk memastikan pemanfaatan sumber daya alam tetap memperhatikan kelestarian lingkungan, keselamatan warga dan ketentuan hukum.
“Jangan rusak alam kita. Jaga Nagari Manggilang untuk generasi mendatang,” demikian pernyataan resmi Pemerintahan Nagari Manggilang.
Dengan adanya sikap bersama tersebut, Pemerintahan Nagari, Ninik Mamak, BAMUS dan masyarakat diharapkan dapat terus memperkuat pengawasan serta menjaga wilayah Nagari Manggilang dari aktivitas penambangan tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
(Ombak Ayip)


