Kepala Dinas Sosial dan PMD Samosir Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana Bantuan Bencana Rp1,5 Miliar

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

Jakarta, Portalpcvnews.net — Kejaksaan Negeri (Kejari) Samosir menetapkan Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Samosir berinisial FAK sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang tahun 2024.

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Seksi Intelijen Kejari Samosir, Richard Simaremare, pada Senin (22/12/2025).

“Penetapan tersangka FAK selaku Kepala Dinas Sosial dan Pemerintahan Masyarakat Desa Kabupaten Samosir terkait dugaan tindak pidana korupsi bantuan penguatan ekonomi korban bencana alam banjir bandang di Samosir Tahun 2024,” ujar Richard dalam keterangannya.

Ia menjelaskan, Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos) mengucurkan dana bantuan sebesar Rp1.515.000.000 yang diperuntukkan bagi 303 keluarga korban banjir bandang di Kabupaten Samosir.

Bantuan tersebut pada awalnya direncanakan untuk disalurkan dalam bentuk uang tunai.

Namun, penyidik menduga tersangka FAK secara sepihak mengubah mekanisme penyaluran bantuan dari uang tunai menjadi bantuan barang tanpa memperoleh persetujuan dari pihak Kemensos.

Selain itu, FAK juga diduga menunjuk langsung penyedia barang tanpa melalui prosedur yang semestinya.

Dalam proses penyidikan, jaksa menemukan indikasi bahwa tersangka meminta jatah sebesar 15 persen dari total nilai bantuan kepada BUMDes-MA Marsada Tahi, yang diduga digunakan untuk kepentingan pribadi dan pihak lain.

“Bahwa berdasarkan hasil perhitungan, telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp516.298.000,” jelas Richard.

Saat ini, tersangka FAK telah ditahan dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Pangururan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan menegaskan proses hukum akan terus berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar