Nama Aura Kasih Muncul dalam Pengembangan Kasus Dugaan Korupsi Iklan Bank BJB

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
4 Min Read

Jakarta, Portalpcvnews.net — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil penyanyi Aura Kasih serta sejumlah perempuan yang diduga memiliki kedekatan dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) periode 2021–2023.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa setiap pemanggilan pihak dalam proses penyidikan harus didasarkan pada informasi maupun bukti awal yang dimiliki penyidik, khususnya terkait dugaan aliran dana dalam perkara tersebut.

“Pemanggilan seseorang dalam proses penyidikan, khususnya perkara Bank BJB, tentu berbasis pada informasi ataupun bukti awal yang telah dikantongi penyidik,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (23/12/2025).

Budi mengungkapkan, penyidik telah mengantongi sejumlah nama yang diduga menerima aliran dana terkait kasus Bank BJB, termasuk pihak-pihak yang disebut sebagai teman perempuan Ridwan Kamil.

Namun, ia menegaskan bahwa identitas pihak-pihak tersebut belum dapat diungkap ke publik karena substansi penyidikan bersifat rahasia.

“Mungkin ada. Ini masih terus didalami, termasuk aliran dananya ke mana saja,” katanya.

Sebelumnya, selebgram Lisa Mariana telah diperiksa oleh penyidik KPK.

Dalam pemeriksaan tersebut, Lisa mengakui menerima aliran dana dari Ridwan Kamil yang disebut diperuntukkan bagi anaknya berinisial CA, yang diklaim sebagai hasil hubungan dengan mantan Gubernur Jawa Barat tersebut.

Sementara itu, Ridwan Kamil telah diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 2 Desember 2025. Dalam keterangannya kepada penyidik, RK membantah terlibat maupun menerima aliran dana dari kasus dugaan korupsi iklan Bank BJB.

Ia juga membantah tudingan terkait aliran dana kepada pihak tertentu, termasuk Lisa Mariana, serta dugaan pembelian mobil antik Mercedes-Benz 280 SL milik Ilham Akbar Habibie, putra Presiden ke-3 RI B.J. Habibie.

KPK menegaskan bahwa penyidikan perkara ini masih berpotensi berkembang.

Ridwan Kamil berpeluang ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan aliran dana non-budgeter yang bersumber dari Coordinator Secretary (Corsec) Bank BJB dan diduga turut dinikmati oleh pihak tertentu.

“Apakah ada peran pihak lain di luar tersangka yang telah ditetapkan dalam konstruksi perkara ini, termasuk terkait aliran dana non-budgeter tersebut, masih terus kami dalami,” kata Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Kamis (4/12/2025).

Meski demikian, KPK saat ini masih memfokuskan penyidikan pada penguatan alat bukti terhadap lima tersangka awal yang telah ditetapkan.

Kelima tersangka tersebut yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR); Kepala Divisi Corporate Secretary sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bank BJB Widi Hartoto (WH); Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari PT Antedja Muliatama dan PT Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S) dari PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari PT Cipta Karya Sukses Bersama dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama.

KPK menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam penempatan iklan Bank BJB di sejumlah media massa yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp222 miliar.

Total anggaran iklan yang disalurkan mencapai sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan, yakni PT CKMB sebesar Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar