Jakarta, Portalpcvnews.net — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Suparji Ahmad, mengapresiasi langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah oknum jaksa di beberapa daerah.
Namun, ia mengingatkan agar penegakan hukum yang dilakukan KPK tidak berhenti pada aspek sensasional semata, melainkan memberikan dampak nyata terhadap pemulihan keuangan negara.
“Pertama tentu kita apresiasi apa yang dilakukan KPK.
Namun perkara yang ditangani seharusnya juga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pemulihan keuangan negara, bukan sekadar menjadi berita besar,” ujar Suparji kepada wartawan, Minggu (21/12/2025).
Menurut Suparji, KPK perlu berpikir lebih strategis dalam menentukan prioritas penanganan perkara.
Ia menilai, terlalu banyak OTT dengan nilai ekonomi yang relatif kecil berpotensi menggeser orientasi utama pemberantasan korupsi, yakni penyelamatan dan pemulihan keuangan negara.
“Jangan sampai kehilangan orientasi dalam pemberantasan korupsi. Penegakan hukum harus berdampak secara ekonomi dan sistemik, bukan hanya menarik perhatian publik,” tegasnya.
Suparji kemudian membandingkan kinerja KPK dengan Kejaksaan yang dalam beberapa tahun terakhir dinilai berhasil mendorong pemulihan keuangan negara melalui penanganan perkara strategis, termasuk kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Dalam hal ini, kejaksaan telah menunjukkan reformasi yang hasilnya luar biasa.
Kontribusi terhadap PNBP hingga triliunan rupiah adalah contoh konkret bagaimana penegakan hukum dapat berdampak langsung pada keuangan negara. Itu yang seharusnya menjadi rujukan bagi penegak hukum lain,” ucap Suparji.
Ia menambahkan, masyarakat kini semakin cerdas dalam menilai kinerja aparat penegak hukum, tidak hanya dari banyaknya penangkapan, tetapi juga dari manfaat nyata yang dirasakan negara dan publik.
“Publik akan lebih tenang dan rasional menilai, penegak hukum mana yang benar-benar layak diapresiasi karena memberikan manfaat nyata bagi negara,” katanya.
Dalam sepekan terakhir, KPK tercatat melakukan tiga OTT di wilayah Banten, Kabupaten Bekasi, dan Kalimantan Selatan. Ketiga operasi tersebut melibatkan aparat kejaksaan.
Di Banten, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing asal Korea Selatan.
Dari jumlah tersebut, tiga orang merupakan pihak yang terjaring OTT KPK, sementara dua lainnya telah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
“Memang benar kemarin ada operasi tangkap tangan yang melibatkan beberapa pihak, termasuk oknum jaksa dari Kejaksaan Tinggi Banten,” ujar Kepala Pusat
Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, di Jakarta Selatan, Jumat (19/12).
Sementara itu, di Kabupaten Bekasi, KPK melakukan OTT yang turut menjaring Bupati Bekasi, Ade Kuswara.
Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK juga menyegel rumah Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman.
“Benar, tim melakukan penyegelan rumah tersebut,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (19/12).
OTT lainnya dilakukan di Kalimantan Selatan dengan mengamankan Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Albertinus P. Napitupulu, serta Kepala Seksi Intelijen Kejari Hulu Sungai Utara, Asis Budianto.
Menanggapi rangkaian OTT tersebut, Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum yang dilakukan KPK.
“Kami menghormati setiap proses penegakan hukum dan tidak akan melakukan intervensi,” ujar Anang Supriatna.(Yolan)


