Kontroversi Rangkap Jabatan ASN di Lima Puluh Kota, Inspektorat Diminta Lakukan Investigasi

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

Lima Puluh Kota |Portalpcvnews.net — Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan Kepala SMPN 2 Pangkalan berinisial R menjadi perhatian publik setelah diketahui yang bersangkutan juga menjabat sebagai Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Nagari Sialang, Kabupaten Lima Puluh Kota.

Informasi tersebut memicu perdebatan di tengah masyarakat, mengingat R merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menerima gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam regulasi nasional, ASN diatur ketat terkait potensi konflik kepentingan yang dapat muncul akibat peran ganda di lembaga pemerintahan maupun lembaga publik lainnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, khususnya Pasal 23, ASN dilarang merangkap jabatan kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini diperkuat dengan aturan turunan yang mengatur disiplin dan netralitas ASN guna mencegah benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas publik.

Saat dikonfirmasi, Wali Nagari Sialang membenarkan bahwa R saat ini menjabat sebagai Ketua Bamus Nagari Sialang. Namun, pihak nagari menyatakan belum menerima laporan resmi terkait dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami masih akan melakukan klarifikasi dengan yang bersangkutan dan pihak-pihak terkait,” ujar Wali Nagari Sialang saat dimintai keterangan.

Bamus Nagari memiliki peran strategis dalam sistem pemerintahan nagari di Sumatera Barat, termasuk membahas dan menyepakati peraturan nagari bersama wali nagari serta mengawasi pelaksanaan anggaran nagari. Dengan kewenangan tersebut, rangkap jabatan oleh seorang ASN aktif berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, terutama apabila berkaitan dengan pengelolaan dana publik.

Sejumlah pihak mendesak agar Inspektorat Kabupaten Lima Puluh Kota segera melakukan investigasi untuk memastikan ada atau tidaknya pelanggaran administrasi maupun etika jabatan. Jika terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, yang bersangkutan dapat dikenai sanksi administratif sesuai regulasi yang berlaku, mulai dari teguran hingga pemberhentian.

Ketua LSM Elang Indonesia menyatakan pihaknya telah meminta agar kasus ini ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

“Kami berharap proses klarifikasi dan investigasi berjalan profesional, tanpa intervensi, demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan kepercayaan publik,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, R belum memberikan keterangan resmi terkait status rangkap jabatan tersebut. Publik kini menunggu hasil klarifikasi dan langkah tegas dari aparat pengawasan internal pemerintah daerah.(Ombak Aib)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar