LIMAPULUH KOTA, PORTALPCVNEWS.NET—Kejanggalan muncul mengenai dokumen penetapan eksekusi yang digunakan untuk pengosongan lahan ulayat di Nagari Sungai Kamuyang pada 18 Juni 2026. Surat tersebut diduga tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang pada, Rabu (01/07/2026).
Ketua Pengadilan, sebagai pemegang kekuasaan, adalah satu-satunya yang berwenang menerbitkan dan menandatangani surat penetapan eksekusi.
Panitera Pengadilan hanya bisa menyusun berkas dan menandatangani dokumen administrasi, bukan penetapan eksekusi.
Wisran, Ketua LSM Elang Indonesia, menyatakan dokumen yang ditandatangani Panitera bisa dianggap cacat hukum,” ujar Wisran.
Ketua umum Elang Indonesia Wisran mengatakan, Apakah proses Aanmaning berupa teguran atau peringatan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri kepada pihak yang kalah (Termohon Eksekusi) agar menjalankan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) secara sukarela dalam batas waktu tertentu.
Wisran menyampaikan Aamaning dalam proses hukum Inkracht dipengadilan, Pihak yang Berhak Menandatangani Berita Acara (BA)Dalam sidang insidentil Aanmaning, Berita Acara dicatat dan ditandatangani oleh:
1. Ketua Pengadilan Negeri (yang memimpin sidang)
2. Panitera atau Panitera Pengganti (yang mencatat jalannya persidangan).
3. Pihak berperkara (Pemohon dan Termohon Eksekusi)
Biasanya menandatangani daftar hadir (absensi) sidang, namun yang mengesahkan. Berita Acara aanmaning secara formil adalah pejabat pengadilan,” jelasnya.
Ia meminta penjelasan resmi dari pengadilan dan pendapat dari pakar hukum untuk memastikan keabsahan dokumen tersebut,” ucapnya.
Masyarakat dan pemangku adat mengajukan penolakan terhadap eksekusi tersebut, yang memicu perhatian Wisran untuk menyelidikinya lebih lanjut.
Selanjutnya, Ia meminta salinan dokumen untuk diteliti bersama tim hukumnya, agar dapat mengajukan peninjauan ulang jika ditemukan pelanggaran prosedur,” ungkap Wisran.
Hingga saat ini Ketum LSM Elang Indonesia Wisran , Pengadilan Negeri Payakumbuh belum memberikan tanggapan resmi mengenai keabsahan dokumen eksekusi tersebut.
(DMD)


