Hj.Aida Sosialisasikan Perda Pariwisata Halal, BKMT Kampar Apresiasi Komitmen Sumbar Jaga Destinasi Wisata

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
4 Min Read

Lima Puluh Kota |Portalpcvnews.net – Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat dari Fraksi Demokrat, Hj. Aida, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pariwisata Halal di Aula Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Bendahara BKMT Provinsi Sumatera Barat Syahril, S.Ag, Sekretaris BKMT Kabupaten Lima Puluh Kota Indrawati, serta jajaran pengurus BKMT Kabupaten Lima Puluh Kota. Acara juga dirangkai dengan silaturahmi dan penyambutan tamu dari BKMT Kabupaten Kampar, Provinsi Riau.

Hadir mewakili BKMT Kabupaten Kampar, Hj. Elmi, S.Ag., M.Sy, selaku Wakil Ketua II BKMT Kabupaten Kampar. Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dan DPRD Sumbar dalam mendorong pengembangan pariwisata halal melalui sosialisasi regulasi kepada masyarakat.

“Sumatera Barat memiliki potensi wisata yang sangat luar biasa. Daerah ini kaya akan keindahan alam, budaya, dan nilai-nilai religius. Karena itu, ke depan destinasi wisata yang ada harus terus mengacu pada aturan dan prinsip wisata halal agar semakin berkembang dan memberikan kenyamanan bagi wisatawan,” ujarnya.

Ia juga menyatakan dukungannya terhadap kegiatan sosialisasi yang dinilai penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai peran mereka dalam menjaga citra destinasi wisata.

“Kami sangat mendukung kegiatan sosialisasi ini. Edukasi kepada masyarakat perlu terus dilakukan agar tempat-tempat wisata tetap terjaga dan tidak dicemari oleh perilaku yang bertentangan dengan nilai agama dan budaya. Saya senang sekali bisa datang ke Sumatera Barat dan mengikuti kegiatan ini,” tambahnya.

Sementara itu, Hj. Aida, SH menegaskan bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2020 merupakan landasan hukum dalam pengembangan sektor pariwisata yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan wisatawan, tetapi juga menjaga identitas budaya dan nilai-nilai keislaman yang menjadi ciri khas Sumatera Barat.

Menurut Aida, konsep pariwisata halal bukanlah bentuk pembatasan bagi wisatawan, melainkan upaya menghadirkan layanan yang aman, nyaman, bersih, ramah, dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta wisatawan.

“Pariwisata halal adalah peluang besar bagi Sumatera Barat. Kita memiliki kekayaan alam dan budaya yang luar biasa, ditambah filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah yang menjadi kekuatan daerah. Melalui perda ini, kita ingin memastikan bahwa pengembangan pariwisata berjalan seiring dengan nilai-nilai yang hidup di tengah masyarakat,” kata Aida.

Ia menambahkan, keberhasilan penerapan pariwisata halal membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, termasuk organisasi keagamaan seperti BKMT yang memiliki jaringan luas hingga ke tingkat nagari dan jorong.

“BKMT memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Jika pemahaman tentang wisata halal terus diperkuat, maka masyarakat akan menjadi garda terdepan dalam menjaga kebersihan, keamanan, keramahan, serta citra positif destinasi wisata kita. Ini bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Aida berharap sosialisasi tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap regulasi pariwisata halal sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran kolektif untuk menjaga dan mengembangkan potensi wisata daerah sebagai salah satu penggerak ekonomi masyarakat.

“Kita ingin pariwisata Sumatera Barat semakin maju, semakin dikenal luas, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat, tanpa meninggalkan nilai-nilai agama dan budaya yang menjadi jati diri daerah,” tutupnya.

(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar