Remaja 20 Tahun Jadi Tersangka Kebakaran yang Hanguskan Ratusan Toko di Payakumbuh

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

PAYAKUMBUH,portalpcvnews.net – Polres Payakumbuh resmi menetapkan seorang pria berinisial I (20) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran besar yang melalap pusat pertokoan Blok Barat Kota Payakumbuh. Kepastian tersebut disampaikan Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo dalam konferensi pers di Aula Mapolres Payakumbuh, Senin (8/12/2025).

Kapolres menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang melibatkan 17 saksi serta analisis rekaman CCTV di area kejadian. “Dari rangkaian pemeriksaan saksi, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya, penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu orang sebagai tersangka,” ujarnya.

Api Berasal dari Open Flame, Bukan Korsleting

Hasil investigasi awal yang dilakukan Polres Payakumbuh bersama tim Bidang Laboratorium Forensik (BidLabfor) Polda Riau menyimpulkan bahwa sumber api tidak berasal dari arus pendek listrik. “Temuan forensik memastikan kebakaran dipicu oleh open flame atau api terbuka,” terang Kapolres.

Titik awal kemunculan api diketahui berada di lantai dua bekas Toko Aprilia. Dengan temuan tersebut, kepolisian meningkatkan status penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan sejak 19 November 2025, karena adanya dugaan kuat tindak pidana.

Pengakuan Tersangka

Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa pada 26 Agustus 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, ia masuk ke lantai dua pusat pertokoan melalui jembatan Panasonic dengan memanjat pagar teralis pasar. Tersangka kemudian menghisap lem dan merokok, hingga mengalami halusinasi.

Merasa kedinginan, ia mengumpulkan plastik untuk dibakar demi menghangatkan tubuh. Api kemudian dengan cepat merambat ke dinding kayu. Tersangka mengaku panik dan gagal memadamkan kobaran api, sebelum akhirnya melarikan diri. Kebakaran tersebut akhirnya membesar dan menghanguskan ratusan petak toko di Blok Barat.

Proses Hukum Berlanjut

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 187 KUHP atau Pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun. “Berkas perkara akan segera dilengkapi dan dilimpahkan ke Kejaksaan untuk proses persidangan,” tutup Kapolres.

Berita ini menandai perkembangan penting dalam pengungkapan penyebab salah satu kebakaran terbesar yang terjadi di pusat perdagangan Kota Payakumbuh tahun 2025.(Paul)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar