Polres Limapuluh Kota Tangkap Terduga Pelaku Penggelapan Dana Penjualan Jagung

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Limapuluh Kota, Portalpcvnews.net — Kepolisian Resor (Polres) Limapuluh Kota melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan seorang pria yang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana penggelapan dana hasil penjualan hasil pertanian. Penangkapan dilakukan pada Jumat malam, 9 Januari 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Terduga pelaku berinisial AN (53), seorang petani/pekebun yang merupakan warga Kabupaten Limapuluh Kota.

Ia diamankan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota di kediamannya yang berlokasi di Jorong Tanjuang Jati, Kenagarian VII Koto Talago, Kecamatan Guguak.

Kasus ini berawal dari dugaan penggelapan uang hasil penjualan jagung pakan ayam dengan nilai mencapai Rp30.344.000 (tiga puluh juta tiga ratus empat puluh empat ribu rupiah).

Peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB, di Jorong Belubus, Kenagarian Sungai Talang, Kecamatan Guguak, Kabupaten Limapuluh Kota.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AN diduga tidak menyerahkan uang hasil penjualan jagung tersebut kepada pihak yang berhak sebagaimana perjanjian yang telah disepakati. Setelah diamankan dan menjalani interogasi awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Penangkapan ini dipimpin langsung oleh KBO Satreskrim Polres Limapuluh Kota IPTU Restu Guspriyoga, S.Tr.K., bersama Tim Opsnal Satreskrim. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Mapolres Limapuluh Kota untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 372 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota IPTU Repaldi, S.H., M.H., menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan transparan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius.

Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan ini merupakan bentuk komitmen Polres Limapuluh Kota dalam memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi masyarakat. Saat ini, terduga pelaku telah diamankan dan proses penyidikan masih terus berjalan,” ujar IPTU Repaldi.

Polres Limapuluh Kota juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dalam setiap bentuk kerja sama usaha, khususnya yang berkaitan dengan transaksi keuangan, serta tidak ragu melaporkan setiap dugaan tindak pidana yang terjadi di lingkungan sekitar.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar