Satgas PKH Jatuhkan Denda Rp1,2 Triliun kepada PT Toshida Indonesia atas Tambang Ilegal di Kawasan Hutan

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

Jakarta, Portalpcvnews.net — Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp1,2 triliun kepada PT Toshida Indonesia atas aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sanksi tersebut dikenakan atas pembukaan dan pemanfaatan kawasan hutan seluas 124,52 hektare yang dilakukan tanpa izin kehutanan yang sah.

Selain denda administratif, Satgas PKH juga telah menyegel wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) perusahaan dengan pemasangan plang peringatan di lokasi kegiatan tambang.

Dankorwil Satgas PKH Kolaka, Kolonel Romadhon, menjelaskan bahwa penegakan hukum dilakukan sesuai kewenangan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

“Sanksi pasti ada sebagai kewenangan Satgas Gakkum dan Kejaksaan Agung. Kami di lapangan bertugas memasang plang peringatan serta melakukan verifikasi teknis,” ujar Romadhon dalam keterangan tertulis, Rabu (24/12/2025).

Ia menegaskan, aktivitas pertambangan PT Toshida Indonesia terbukti melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

“Setiap perusahaan yang melakukan kegiatan pertambangan di kawasan hutan tanpa izin resmi akan dikenakan sanksi administratif dan dapat berlanjut pada proses pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tambahnya.

PT Toshida Indonesia tercatat sebagai salah satu dari 50 perusahaan tambang besar yang teridentifikasi melakukan aktivitas pertambangan di dalam kawasan hutan di Provinsi Sulawesi Tenggara.

Penindakan ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah dalam memperkuat tata kelola kehutanan serta menegakkan prinsip keberlanjutan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, manajemen PT Toshida Indonesia belum memberikan keterangan resmi terkait penetapan sanksi administratif tersebut.(Yolan)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar