Jakarta, PCV.News – Bandara Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) kembali menjadi sorotan publik setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menyinggung absennya perangkat negara dalam operasional bandara tersebut. Sorotan itu memunculkan kembali pertanyaan mengenai status kepemilikan dan pengelolaan bandara yang berada di kawasan industri nikel terbesar di Indonesia tersebut.
Bandara IMIP berlokasi di Jl. Trans Sulawesi, Fatufia, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Dari namanya, fasilitas ini kerap dikaitkan dengan PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), perusahaan pengelola kawasan industri yang menjadi pusat hilirisasi nikel nasional.
Status Kepemilikan dan Fungsi Bandara
Pengamat penerbangan dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Mohamad Abdul Kadir Martoprawiro, menyebut Bandara IMIP sebagai private airport atau bandara privat. Menurutnya, fasilitas ini dimiliki dan digunakan oleh PT IMIP untuk mendukung kebutuhan logistik industri, termasuk mobilisasi pekerja serta pengangkutan material.
Hingga berita ini diturunkan,Awak media telah mencoba menghubungi manajemen PT IMIP untuk mendapatkan konfirmasi resmi mengenai kepemilikan bandara, namun belum memperoleh jawaban.
Data Resmi Kemenhub
Informasi dari laman Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mencatat bahwa Bandara IMIP dikelola secara swasta dengan klasifikasi 4B. Operasional bandara berada di bawah pengawasan Otoritas Bandar Udara Wilayah V Makassar.
Bandara ini masuk kategori non-kelas dengan status operasi khusus untuk penerbangan domestik. IMIP tercatat memiliki kode WAMP (ICAO) dan MWS (IATA).
Aktivitas dan Spesifikasi Teknis
Data Ditjen Perhubungan Udara menunjukkan bahwa aktivitas penerbangan di Bandara IMIP cukup tinggi. Sepanjang tahun 2024, terdapat 534 pergerakan pesawat dengan total penumpang mencapai 51.800 orang.
Adapun spesifikasi teknis bandara meliputi:
Panjang landasan: 1.890 meter
Lebar landasan: 30 meter
PCN: 68/F/C/X/T
Ukuran apron: 96 × 83 meter
Runway strip: 2.010 × 300 meter
Kapasitas tersebut cukup memadai untuk aktivitas penerbangan pesawat ukuran menengah yang lazim digunakan untuk kebutuhan industri.
Sorotan yang disampaikan Menhan diperkirakan akan mendorong peninjauan kembali mengenai tata kelola dan keterlibatan negara dalam operasional fasilitas transportasi udara vital di kawasan industri strategis tersebut.(Tim-Yolan)


