Payakumbuh |Portalpcvnews.net – Pemerintah Kota Payakumbuh melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) menertibkan 10 objek bangunan yang melanggar ketentuan tata ruang di sejumlah wilayah kecamatan, Kamis (18/6/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya menciptakan tata ruang kota yang tertib, aman, nyaman, dan berkelanjutan.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh, Muslim, ST, mengatakan penertiban tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pemanfaatan ruang berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Penertiban ini bukan semata-mata penegakan aturan secara kaku, tetapi merupakan upaya strategis pemerintah untuk menjamin kelangsungan tata ruang kota yang rapi dan aman bagi seluruh masyarakat,” ujar Muslim.
Ia menjelaskan, objek yang ditertibkan memiliki fungsi yang beragam, mulai dari rumah toko (ruko), toko atau warung, fasilitas pendidikan, hingga rumah tinggal milik warga yang terbukti melanggar aturan pemanfaatan ruang.
Menurutnya, sebelum dilakukan tindakan pembongkaran, Dinas PUPR telah mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan sosialisasi serta melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan. Langkah tersebut bertujuan agar pemilik dapat melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa harus dilakukan tindakan paksa oleh pemerintah.
“Seluruh tahapan sudah kami tempuh sesuai prosedur, mulai dari sosialisasi hingga pemberian teguran tertulis. Namun karena pelanggaran masih tetap terjadi, maka penertiban harus dilaksanakan,” jelasnya.
Pelaksanaan penertiban melibatkan tim gabungan lintas sektor yang terdiri dari Dinas PUPR, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), perangkat kelurahan, dinas teknis terkait, serta aparat keamanan. Sinergi tersebut dilakukan untuk memastikan proses penertiban berjalan lancar, humanis, dan tetap mengedepankan aspek keselamatan.
Muslim menegaskan bahwa pemerintah daerah akan terus melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang guna mencegah terjadinya pelanggaran serupa di masa mendatang.
Ia juga mengimbau masyarakat agar memperhatikan aspek perizinan dan ketentuan tata ruang sebelum mendirikan bangunan. Pemerintah Kota Payakumbuh, katanya, membuka ruang konsultasi bagi warga yang membutuhkan informasi maupun pendampingan terkait proses perizinan dan pemanfaatan lahan.
“Kami membuka ruang konsultasi seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mengurus perizinan maupun memperoleh informasi terkait pemanfaatan lahan yang sesuai aturan. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih terencana, tertib, dan berkelanjutan,” pungkasnya.
Langkah penertiban ini menjadi bagian dari upaya Pemko Payakumbuh dalam menjaga kualitas lingkungan perkotaan serta memastikan pembangunan yang berlangsung tetap sejalan dengan rencana tata ruang wilayah demi kepentingan masyarakat luas.(P)


