Sidang Pembunuhan Berantai Oknum Satpam di Pariaman Ungkap Aksi Terencana Selama Setahun

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Pariaman |Portalpcvnews.net — Tabir gelap kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh oknum petugas keamanan (satpam), Satria Jhuanda Putera alias Wanda (25), kian tersingkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Pariaman. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap bahwa rangkaian pembunuhan keji tersebut dilakukan secara terencana dan sistematis dalam kurun waktu lebih dari satu tahun, dengan motif yang beragam, mulai dari cemburu hingga persoalan utang piutang.

Dalam sidang perdana yang digelar pada Selasa (20/1), majelis hakim yang dipimpin Yulianto Prafifto Utomo mendengarkan dakwaan berlapis yang dibacakan JPU yang diketuai Wendri Finisa. Terdakwa, warga Pasa Usang, Nagari Sungai Buluah, didakwa atas pembunuhan terhadap tiga perempuan yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2025.

Berdasarkan surat dakwaan, aksi pertama Wanda terjadi pada 12 Januari 2024 di Korong Lakuak. Ia membunuh Siska Oktavia Rusdi di kediamannya dengan motif cemburu. Di hari yang sama, terdakwa juga menghabisi nyawa Adek Agustina, rekan korban, yang berada di lokasi kejadian. Pembunuhan kedua dilakukan untuk menghilangkan saksi kunci.

“Terdakwa memukul kepala korban Adek Agustina menggunakan tongkat berbentuk huruf T dan membekapnya hingga tewas,” ungkap JPU di hadapan majelis hakim. Untuk menutupi jejak, kedua jasad korban kemudian dibuang ke dalam sumur tua di belakang rumah terdakwa.

Kekejaman terdakwa berlanjut setahun kemudian. Pada Juni 2025, Wanda terlibat pertengkaran dengan korban ketiga, Septia Adinda, terkait persoalan utang piutang. Pertikaian tersebut berujung pada pembunuhan disertai tindakan mutilasi. Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam karung semen dan dibuang ke aliran sungai guna menghilangkan barang bukti.

Kasus ini terungkap setelah warga menemukan potongan tubuh manusia di sungai pada pertengahan Juni 2025. Penyelidikan intensif kepolisian mengarah pada Wanda, yang akhirnya ditangkap pada 18 Juni 2025.

Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan Pasal 459 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagai dakwaan primer, serta Pasal 458 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider, juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Wanda terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Kasus ini menjadi perhatian luas publik karena tingkat kekerasan dan pola pembunuhan yang dinilai sangat brutal serta terencana.(Ade Candra)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar