Bolehkah Kepala Daerah yang Berprofesi Sebagai Dokter Membuka Praktik di Hari Libur? Ini Penjelasannya

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

kepala daerah profesi dokter

Payakumbuh, Sumbar – Belakangan ini, muncul banyak pertanyaan di kalangan masyarakat mengenai boleh tidaknya seorang kepala daerah yang sebelumnya berprofesi sebagai dokter membuka praktik pada hari-hari libur atau di luar jam kerja pemerintahan.

Menanggapi hal tersebut, secara hukum tidak ada larangan eksplisit yang melarang kepala daerah untuk tetap menjalankan profesinya sebagai dokter, selama tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, etika profesi, serta tidak mengganggu tugas utama sebagai kepala daerah.

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memang melarang kepala daerah merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris, atau direksi pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Namun, profesi dokter tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Tugas utama seorang kepala daerah adalah memimpin penyelenggaraan pemerintahan di daerahnya. Oleh karena itu, praktik dokter yang dilakukan pada hari libur atau di luar jam kerja pemerintahan tidak dianggap melanggar aturan, selama tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi dan tidak menimbulkan konflik kepentingan.

Beberapa contoh di daerah di Indonesia menunjukkan adanya kepala daerah yang juga berprofesi sebagai dokter dan tetap membuka praktik dengan izin yang sah. Hal ini menjadi bukti bahwa rangkap profesi semacam itu dimungkinkan, asalkan tetap dijalankan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.

Kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter dapat membuka praktik pada hari libur atau di luar jam kerja, selama tetap menjaga profesionalisme, mematuhi etika profesi, serta tidak mengganggu pelaksanaan tugas pemerintahan.

Pada intinya, kepala daerah yang berprofesi sebagai dokter diperbolehkan membuka praktik pada hari libur dengan beberapa ketentuan, yaitu:

  1. Praktik tidak mengganggu tugas dan tanggung jawab sebagai kepala daerah.
  2. Tidak terjadi konflik kepentingan, termasuk penggunaan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.
  3. Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan dan etika profesi kedokteran.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juga tidak melarang dokter yang menjabat sebagai kepala daerah untuk tetap berpraktik, selama memiliki Surat Izin Praktik (SIP) yang sah dan menjalankan praktik sesuai ketentuan.

Berdasarkan Pasal 76 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, larangan rangkap jabatan hanya berlaku bagi kepala daerah yang menjadi pejabat negara lainnya. Profesi dokter tidak termasuk dalam kategori tersebut.

Dengan demikian, praktik dokter oleh kepala daerah tetap dimungkinkan, selama dilakukan secara etis, profesional, dan tidak mengganggu tugas pemerintahan.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar