Zulmaeta Klarifikasi Laporan Dugaan Penipuan, Sebut Berawal dari Sengketa Transaksi Saham RSIA Andini

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
5 Min Read

PAYAKUMBUH |Portalpcvnews.net — Wali Kota Payakumbuh, Zulmaeta, memberikan klarifikasi terkait laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang saat ini bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau.

Zulmaeta menegaskan, persoalan tersebut berawal dari hubungan bisnis terkait transaksi saham Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Andini Pekanbaru. Menurutnya, perkara tersebut merupakan sengketa perdata dalam transaksi bisnis yang kemudian berkembang ke ranah hukum.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut bermula sekitar 2016 ketika seorang dokter bernama Suryo membeli 17 persen saham RSIA Andini dengan nilai Rp4 miliar. Transaksi tersebut, kata Zulmaeta, dilakukan secara resmi berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dituangkan di hadapan notaris.

Dalam perjalanan kerja sama tersebut, Dokter Suryo disebut sempat menarik dana sebesar Rp2,5 miliar dengan alasan pinjaman. Dana tersebut kemudian secara bertahap dikembalikan melalui mekanisme pemotongan dividen atau keuntungan saham yang diterima setiap bulan.

Persoalan kembali berkembang pada Juni 2025 ketika Dokter Suryo meminta agar 17 persen saham yang dimilikinya dibeli kembali oleh Zulmaeta. Pada saat yang sama, terdapat kesepakatan terkait pengembalian aset berupa tanah di kawasan Manggala, Kabupaten Siak.

Dalam proses negosiasi, nilai 17 persen saham tersebut disepakati menjadi Rp6,5 miliar, sementara aset tanah dihargai Rp3,1 miliar. Dengan demikian, total nilai kewajiban berdasarkan kesepakatan tersebut mencapai sekitar Rp9,6 miliar.

“Jika ditotal secara keseluruhan, kewajiban pembayaran itu menjadi Rp9,6 miliar,” ujar Zulmaeta dalam keterangannya.

Zulmaeta mengatakan, dirinya telah menunjukkan iktikad baik dengan melakukan pembayaran termin pertama sebesar Rp1 miliar pada Juni 2025. Dengan demikian, masih terdapat kewajiban sekitar Rp8,6 miliar yang disepakati untuk dibayarkan secara bertahap.

Namun, Zulmaeta mengakui terdapat kendala likuiditas dalam memenuhi pembayaran sesuai waktu yang diharapkan. Kondisi tersebut, menurutnya, turut dipengaruhi perubahan situasi setelah dirinya mengemban amanah sebagai kepala daerah, termasuk keterbatasan akses terhadap pembiayaan perbankan.

Tolak Permintaan Bunga

Perselisihan kemudian memasuki babak baru pada Juli 2026. Zulmaeta menyebut pada saat itu dirinya telah menyiapkan dana sekitar Rp8,6 miliar untuk menyelesaikan sisa kewajiban.

Namun, pembayaran tersebut disebut tidak diterima pihak Dokter Suryo karena adanya permintaan pembayaran dengan nominal lebih tinggi yang dikaitkan dengan akumulasi bunga.

Zulmaeta mengaku menolak permintaan tambahan tersebut karena menurutnya tidak terdapat dasar yang jelas untuk membebankan bunga secara sepihak.

“Kondisi rumah sakit justru sedang menurun, jadi saya secara objektif mempertanyakan apa dasar hukum penyerahan bunga tersebut?” katanya.

Ia juga mempertanyakan dasar dugaan tindak pidana yang dilaporkan terhadap dirinya. Menurut Zulmaeta, proses pengalihan saham 17 persen tersebut hingga kini belum terlaksana dan saham masih tercatat atas nama Dokter Suryo.

“Di mana letak penipuannya? Lagipula, proses pengalihan saham belum dilakukan, saham 17 persen itu secara hukum masih atas nama dia (Dokter Suryo),” ujar Zulmaeta.

Siap Kooperatif dengan Penyidik

Terkait laporan yang saat ini ditangani Ditreskrimum Polda Riau, Zulmaeta memastikan dirinya akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlangsung.

Ia membenarkan telah memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan serta menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan persoalan tersebut.

“Saya sudah diperiksa oleh penyidik dan kapasitas saya sampai saat ini masih sebagai saksi. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap menjelaskan seluruh kronologi dan fakta dokumen yang ada,” tegasnya.

Zulmaeta menambahkan, dirinya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan siap memberikan keterangan apabila kembali dibutuhkan penyidik.

Sementara itu, proses penyelidikan di Ditreskrimum Polda Riau masih berlangsung untuk mendalami rangkaian transaksi, kesepakatan pembayaran, serta dokumen yang berkaitan dengan persoalan antara kedua belah pihak.

Nilai keseluruhan objek yang dipersoalkan dalam sengketa tersebut disebut mencapai sekitar Rp9,614 miliar.

Hingga proses penyelidikan selesai, seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan keterangan dan pembelaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh.

 

(P/Tim) 

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar