Status Verifikasi Dewan Pers Bukan Penentu Legalitas Media, Ini Penjelasan Para Pakar

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Jakarta |Portalpcvnews.net — Perdebatan mengenai status media online yang belum terverifikasi oleh Dewan Pers kembali mencuat di kalangan insan pers, khususnya di Sulawesi Selatan. Sejumlah portal berita yang belum tercatat dalam daftar verifikasi faktual sering kali mendapat label sebagai “media abal-abal”. Padahal, secara hukum tidak semua media yang belum terverifikasi dapat dianggap ilegal.

Sorotan terhadap isu ini kembali mengemuka dalam diskusi dengan sejumlah pihak pada Selasa (10/3/2026). Para pakar menilai penting adanya pemahaman yang lebih proporsional mengenai perbedaan antara legalitas perusahaan pers dan verifikasi profesional oleh Dewan Pers.

Dewan Pers sendiri menegaskan bahwa perusahaan pers tidak diwajibkan untuk mendaftar atau mengikuti verifikasi di lembaga tersebut. Ketentuan ini sejalan dengan Undang‑Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta mendorong tumbuhnya kehidupan pers nasional.

Penegasan tersebut juga merujuk pada Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 05/SK-DP/III/2006 tentang Penguatan Peran Dewan Pers, yang menegaskan bahwa lembaga tersebut memiliki tugas mengembangkan dan menjaga kemerdekaan pers, namun tidak memiliki kewenangan untuk memaksa perusahaan media agar terdaftar atau mengikuti verifikasi.

Klarifikasi mengenai hal itu juga tertuang dalam Siaran Pers Dewan Pers Nomor 07/SP/DP/II/2023, yang menegaskan bahwa pendataan perusahaan pers berbeda dengan pendaftaran atau verifikasi perusahaan pers.

Pakar hukum dari YBH Mim, Hadi Soestrisno, SH, menjelaskan bahwa perusahaan media yang telah memiliki badan hukum yang disahkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada dasarnya sudah sah secara hukum.

“Jika sebuah portal media sudah memiliki akta pendirian dan pengesahan badan hukum dari Kementerian Hukum dan HAM, maka secara hukum perusahaan tersebut legal. Tidak tepat jika langsung diberi label abal-abal hanya karena belum terverifikasi Dewan Pers,” ujarnya.

Menurutnya, keberadaan badan hukum merupakan syarat utama perusahaan pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pers yang menyebutkan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers.

Meski demikian, verifikasi Dewan Pers tetap memiliki fungsi penting dalam mendorong profesionalisme media. Proses tersebut bertujuan memastikan sebuah perusahaan pers menjalankan praktik jurnalistik yang sehat, seperti memiliki struktur redaksi yang jelas, alamat kantor tetap, serta menjalankan Kode Etik Jurnalistik Indonesia.

Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi Sulawesi Selatan, Farid Mamma, SH., MH., juga menilai bahwa keberagaman media merupakan bagian penting dari demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Menurutnya, pemahaman yang tepat mengenai legalitas media dan standar profesionalisme sangat penting agar ekosistem pers dapat berkembang secara sehat tanpa saling meragukan keberadaan media lain.

“Pada akhirnya, yang menentukan kepercayaan publik bukan semata status verifikasi, tetapi kualitas pemberitaan, integritas redaksi, serta komitmen menjalankan prinsip jurnalistik yang berimbang dan bertanggung jawab,” ujarnya.

Dalam konteks perkembangan media digital saat ini, para pengamat menilai verifikasi Dewan Pers sebaiknya dipahami sebagai standar profesional yang dianjurkan, bukan sebagai syarat legalitas berdirinya media. Dengan pemahaman yang tepat, ruang kebebasan pers tetap terjaga sekaligus mendorong media untuk terus meningkatkan kualitas dan kredibilitasnya di mata publik.(*)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar