DPD LEMTARI Limapuluh Kota Gelar Diskusi Panel dan Pelantikan, Bahas Penguatan Hak Ulayat dan Perlindungan Masyarakat Adat
Limapuluh Kota,PCV.News – Dalam rangka memperkuat eksistensi lembaga adat sebagai penjaga nilai-nilai budaya dan hak-hak masyarakat hukum adat, Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Tinggi Masyarakat Adat Republik Indonesia (DPD LEMTARI) Kabupaten Limapuluh Kota menggelar Diskusi Panel dan Pelantikan Pengurus di Aula Kantor Bupati Limapuluh Kota, Sabtu (1/11/2025).
Kegiatan ini mengangkat tema besar tentang pengakuan dan perlindungan hak adat atas tanah ulayat, sekaligus menjadi momentum penting untuk membangun sinergi antara pemerintah daerah, lembaga adat, dan masyarakat dalam menjaga keberlangsungan warisan leluhur.
Dalam sambutannya, Ketua DPD LEMTARI Kabupaten Limapuluh Kota, M. Syahrial, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar seremonial pelantikan, tetapi juga wadah refleksi terhadap peran lembaga adat di tengah tantangan zaman.

“LEMTARI hadir untuk memastikan bahwa adat dan hak ulayat tidak hanya diakui di atas kertas, tetapi juga dilindungi dalam praktiknya. Tanah ulayat bukan sekadar aset ekonomi, melainkan simbol identitas dan marwah masyarakat adat,” ujarnya.
Diskusi panel menghadirkan sejumlah tokoh adat, pemerhati kebijakan, serta akademisi yang menyoroti pentingnya kebijakan pemanfaatan tanah ulayat yang berkeadilan. Pembangunan daerah, menurut mereka, harus berjalan seimbang dengan pelestarian nilai-nilai adat.
“Kita tidak menolak pembangunan, tapi pembangunan harus berpihak dan melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah tanah tersebut,” ungkap Dr. Elmi, salah seorang narasumber yang juga pemerhati kebijakan adat dan agraria.
Para peserta juga menegaskan perlunya partisipasi aktif masyarakat adat dalam pengambilan keputusan terkait pengelolaan dan pemanfaatan tanah ulayat. Hal ini dianggap penting agar setiap kebijakan benar-benar mencerminkan kepentingan masyarakat adat, bukan semata kepentingan investasi.
Selain itu, diskusi turut menyinggung persoalan konflik tanah ulayat yang masih sering terjadi antara masyarakat adat dan pihak lain, seperti pemerintah maupun perusahaan swasta. Forum menilai, penyelesaian konflik harus ditempuh dengan cara-cara yang adil, transparan, dan menghormati nilai-nilai adat.
Tak hanya fokus pada perlindungan hak, para narasumber juga menekankan pentingnya pengembangan ekonomi berbasis adat yang berkelanjutan, agar masyarakat adat dapat memperoleh manfaat ekonomi dari tanah ulayat tanpa kehilangan hak dan jati diri mereka.
“Sudah saatnya pemerintah daerah mengambil langkah nyata dengan melahirkan perda yang benar-benar melindungi hak ulayat. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal keadilan dan kelangsungan hidup masyarakat adat,” tutup Ketua Panitia Diskusi, M. Syahrial.
Kegiatan ini diakhiri dengan prosesi pelantikan pengurus DPD LEMTARI Limapuluh Kota yang baru, diiringi harapan agar lembaga adat dapat semakin berperan aktif dalam menjaga nilai-nilai budaya, memperkuat hukum adat, serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah dalam pembangunan yang berkeadilan dan berakar pada kearifan lokal.(Tim/OmbakAyib)


