Aplikasi “VID” Diduga Modus Penipuan Berkedok Nonton Video 12 Detik, Ribuan Warga Jadi Korban

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
3 Min Read

Jakarta |Portalpcvnews.net — Sebuah aplikasi bernama VID yang sempat viral di berbagai daerah di Indonesia kini diduga kuat menjadi modus penipuan digital berkedok penghasilan dari menonton video singkat. Ribuan masyarakat dilaporkan menjadi korban setelah tergiur janji keuntungan instan hanya dengan menonton video berdurasi 12 detik setiap hari.

Modus yang digunakan tergolong sederhana namun efektif. Para pengguna diajak mendaftar dalam aplikasi tersebut dengan iming-iming dapat memperoleh uang hanya dengan menonton video pendek secara rutin. Pada tahap awal, sejumlah pengguna bahkan sempat menerima pembayaran dalam jumlah kecil, sehingga menimbulkan kesan bahwa sistem tersebut benar-benar menghasilkan uang.

Namun seiring waktu, pengguna mulai diminta melakukan deposit atau meningkatkan level akun dengan sejumlah uang agar bisa memperoleh penghasilan yang lebih besar. Skema ini mendorong pengguna untuk menyetor dana dalam jumlah yang semakin tinggi demi mendapatkan akses ke tingkat keuntungan yang lebih besar.

Ironisnya, setelah jumlah anggota meningkat dan dana masyarakat terkumpul dalam jumlah besar, aplikasi tersebut dilaporkan tiba-tiba tidak dapat diakses. Banyak pengguna mengaku tidak lagi bisa masuk ke akun mereka maupun melakukan penarikan dana yang sebelumnya dijanjikan.

Temuan lain yang memperkuat dugaan penipuan adalah fakta bahwa aplikasi tersebut tidak terdaftar dan tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai lembaga yang berwenang mengawasi aktivitas jasa keuangan di Indonesia. Kondisi ini menimbulkan indikasi kuat bahwa aplikasi tersebut merupakan bentuk investasi ilegal atau skema penipuan digital.

Sebagian besar korban diketahui berasal dari masyarakat di daerah dan wilayah pelosok yang tertarik dengan tawaran penghasilan mudah di tengah kondisi ekonomi yang menantang. Tidak sedikit dari mereka yang menggunakan tabungan pribadi bahkan meminjam uang dengan harapan mendapatkan keuntungan tambahan.

Pakar keamanan digital menilai skema seperti ini memiliki pola yang mirip dengan money game atau ponzi scheme, di mana pembayaran kepada anggota awal berasal dari dana yang disetor oleh anggota baru. Sistem tersebut biasanya runtuh ketika aliran dana baru berhenti atau operator aplikasi menghentikan layanan secara sepihak.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran penghasilan cepat di internet, terutama dari aplikasi yang menjanjikan keuntungan besar dengan cara yang sangat sederhana. Masyarakat juga diimbau untuk selalu memastikan legalitas suatu platform melalui lembaga resmi sebelum melakukan investasi atau menyetor dana.

Para korban kini berharap aparat penegak hukum dapat segera menelusuri pihak yang berada di balik aplikasi tersebut, sekaligus mengusut kemungkinan adanya jaringan penipuan digital yang lebih luas, serta mencari peluang pemulihan kerugian masyarakat yang terdampak.

Peristiwa ini menegaskan pentingnya literasi keuangan dan digital di tengah pesatnya perkembangan teknologi, agar masyarakat tidak mudah terjebak dalam skema penipuan yang memanfaatkan harapan akan keuntungan instan.(En Fitrianes, SH

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar