Lima Puluh Kota |Portalpcvnews.net — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lima Puluh Kota mengeluarkan imbauan kepada seluruh satuan pendidikan tingkat TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta untuk meningkatkan kewaspadaan menyusul memburuknya kualitas udara di wilayah tersebut.
Imbauan itu tertuang dalam Surat Imbauan Nomor 400.3.1/3050/1/DPK-LK/IX-2026 tertanggal 7 September 2026, yang ditujukan kepada seluruh Kepala Satuan Pendidikan se-Kabupaten Lima Puluh Kota.
Kebijakan tersebut diambil setelah hasil pemantauan perkembangan kualitas udara menunjukkan kondisi yang berada pada kategori sangat tidak sehat pada pagi hari dan tidak sehat pada siang hari. Kondisi ini dinilai berpotensi memberikan dampak terhadap kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan, terutama apabila melakukan aktivitas fisik di luar ruangan.
Kepala Disdikbud Kabupaten Lima Puluh Kota, Antoni, S.Pd., M.Pd.T., menegaskan bahwa aspek kesehatan dan keselamatan warga sekolah menjadi prioritas dalam menghadapi kondisi tersebut.
“Keselamatan dan kesehatan peserta didik merupakan fokus utama kita. Karena itu, sekolah perlu mengambil langkah-langkah preventif selama kualitas udara belum kembali membaik,” ujar Antoni.
Melalui surat imbauan tersebut, Disdikbud meminta seluruh sekolah menghentikan sementara aktivitas fisik di luar ruangan, seperti olahraga, senam, upacara, apel, kegiatan Pramuka, maupun kegiatan outdoor lainnya hingga kondisi kualitas udara dinyatakan membaik.
Meski demikian, proses kegiatan belajar mengajar (KBM) tetap dilaksanakan di dalam kelas dengan memperhatikan kenyamanan peserta didik serta memastikan sirkulasi udara di ruang pembelajaran tetap terjaga.
Disdikbud juga mengimbau seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan untuk menggunakan masker dengan kemampuan filtrasi partikel yang baik, khususnya ketika harus melakukan aktivitas di luar ruangan.
Selain itu, pihak sekolah diminta tidak melakukan aktivitas yang dapat memperburuk kondisi udara di lingkungan sekolah. Salah satunya dengan melarang pembakaran sampah maupun daun kering di area sekolah.
Antoni juga meminta kepala sekolah dan jajaran pendidik untuk meningkatkan pemantauan terhadap kondisi kesehatan peserta didik. Apabila terdapat siswa yang mengalami keluhan seperti batuk, sesak napas, mata perih, atau pusing, pihak sekolah diminta segera memindahkan siswa ke area yang memiliki kualitas udara lebih bersih.
Selanjutnya, sekolah diminta segera berkoordinasi dengan orang tua atau wali siswa serta fasilitas kesehatan setempat apabila kondisi siswa memerlukan penanganan lebih lanjut.
Terkait kegiatan operasional sekolah, Disdikbud menegaskan bahwa kepala satuan pendidikan tidak diperkenankan mengambil keputusan untuk meliburkan sekolah secara sepihak.
Apabila kualitas udara semakin memburuk atau kondisi tersebut berlangsung dalam waktu yang cukup lama, pihak sekolah diminta segera melakukan koordinasi dengan Disdikbud Kabupaten Lima Puluh Kota guna menentukan langkah penanganan selanjutnya, termasuk kemungkinan penerapan Belajar dari Rumah (BDR).
Disdikbud berharap seluruh satuan pendidikan dapat menjalankan imbauan tersebut secara disiplin dan responsif. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlangsungan proses pendidikan sekaligus memberikan perlindungan maksimal terhadap kesehatan seluruh warga sekolah selama kondisi kualitas udara belum kembali normal.(P)


