Dinas PUPR Payakumbuh Ingatkan Warga Pastikan Tata Ruang dan PBG Sebelum Membangun

Redaksi PCV.News
Penulis : Redaksi PCV.News
2 Min Read

PAYAKUMBUH |Portalpcvnews.net – Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Muslim, ST, mengingatkan masyarakat agar tidak memulai pembangunan rumah, ruko, tempat usaha maupun bangunan lainnya sebelum memastikan kesesuaian tata ruang serta memenuhi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Imbauan tersebut disampaikan Muslim pada Kamis, 20 Agustus 2026. Menurutnya, kepatuhan terhadap tata ruang dan perizinan bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menjadi bagian penting dalam mewujudkan pembangunan yang tertib, aman, terencana dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Setiap masyarakat yang akan membangun harus memastikan terlebih dahulu bahwa lokasi dan fungsi bangunannya sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) yang telah ditetapkan,” ujar Muslim.

Ia menjelaskan, selain memastikan kesesuaian dengan RTR, pemilik bangunan juga wajib memenuhi persyaratan PBG sebelum pelaksanaan pembangunan dimulai. PBG diperlukan untuk memastikan bangunan memenuhi persyaratan teknis dan ketentuan yang berlaku.

“PBG memberikan kepastian bahwa bangunan yang didirikan telah memenuhi persyaratan teknis. Karena itu, pengurusan PBG sebaiknya dilakukan sebelum pembangunan dimulai, bukan setelah bangunan berdiri,” tegasnya.

Muslim menilai, pembangunan yang dilakukan tanpa memperhatikan ketentuan tata ruang dapat menimbulkan berbagai persoalan di kemudian hari, terutama apabila lokasi atau fungsi bangunan tidak sesuai dengan peruntukan kawasan.
Selain berpotensi menimbulkan persoalan penataan kawasan, ketidakpatuhan terhadap ketentuan pembangunan juga dapat berdampak pada kepastian hukum pemilik bangunan.

Karena itu, Dinas PUPR Kota Payakumbuh mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru memulai pembangunan. Masyarakat diharapkan terlebih dahulu berkonsultasi mengenai kesesuaian tata ruang dan memastikan seluruh persyaratan pembangunan telah terpenuhi.

“Silakan konsultasikan terlebih dahulu sebelum membangun. Pastikan lokasi dan fungsi bangunan sesuai tata ruang serta seluruh persyaratan PBG sudah dipenuhi,” pungkas Muslim.

Langkah tersebut diharapkan dapat mendorong terciptanya pembangunan yang lebih tertib, aman, sesuai peruntukan kawasan, sekaligus memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat Kota Payakumbuh.(P)

Bagikan Artikel Ini
Tidak ada komentar